Pemerintah KSB Dukung Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN

Taliwang, – Hirawansyah Atta, MH selaku asisten administrasi dan aparatur pada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengaku, jika sosialisasi, ajakan dan penyampaian tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasti didukung oleh pemerintah.

Bahkan dikesempatan itu Hira sapaan akrabnya menegaskan, jika pemerintah KSB berencana melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang netralitas itu sendiri. “Pemerintah KSB sebenarnya telah berencanakan untuk mengundang Bawaslu KSB, agar bisa bersama menyelenggarakan sosialisasi tentang netralitas ASN, namun sebelum ada komunikasi, justru Bawaslu sudah mulai melangkah,” katanya.

Dikesempatan itu Hira mengingatkan kepada semua ASN, jika ada perbedaan penindakan setiap ada dugaaan pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh ASN, dimana hasil bisa langsung disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalau dulu laporan dilanjutkan pada Inspektorat, tapi sekarang akan langsung diketahui oleh KASN,” lanjutnya.

Diakui juga bahwa pemerintah KSB akan membuat suatu lembaga atau Desk pilkada untuk menjadi wadah mensosialisasikan seperti apa pelaksanaan netralitas ASN tersebut. Harapanya, lembaga itu akan menjadi lembaga satu pintu untuk merespon berbagai isu yang beresar di media sosial agar tidak simpang siur. “Saya sangat yakin bahwa ASN di KSB akan berkomitmen penuh untuk netral dalam tahapan pilkada,” ungkapnya.

Saat sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu beberapa waktu lalu menghadirkan Umar Ahmad selaku koordinator divisi hukum penindakan, pelanggaran dan penanganan sengketa pada Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana menegaskan bahwa ASN inilah adalah suatu entitas yang permanen dimana entitas ini selalu bersinggungan dengan dinamika pokitik di daerah. “Bawaslu ingin menyampaikan pesan pada ASN bahwa dalam menjalankan kesehariannya itu tidak serampangan, melainkan ada etika yang harus dijunjung tinggi baik ada pemilu maupun tidak ada pemilu. Ini bukan penafsiran melainkan bahasa hukum yang tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014, Pasal 5 Ayat 2. ASN mesti teramat sangat diharuskan netral.” tandasnya.

Diingatkan bahwa larangan untuk terlibat politik praktis bukan saja menjelang Pemilu, tetapi larangan itu berlaku setiap waktu. Misalnya pemilu akan diselenggarakan tahun 2024, namun dari sekarang seorang ASN jangan coba melakukan lobi dengan parpol atau mengadakan pertemuan untuk maju dalam pemilu tersebut, itu juga termasuk pelanggaran. **