Setelah Diperpanjang, Pendaftar Calon Anggota PPS Terpenuhi

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), lantaran sampai batas waktu jumlah pelamar masih kurang dari kouta yang ditetapkan, namun setelah dilakukan perpanjangan kouta akhirnya terpenuhi.

Komisioner KPU KSB yang mengkoordinir Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Herman Jayadi S.Ap yang dikonfirmasi media ini pada Kamis 27/2 kemarin menegaskan, sesuai Berita Acara Nomor :04/PP.04.2-BA/KPU-Kab/II/2020 bahwa perpanjangan pendaftaran pada Kamis 27/2 (kemarin, red) dan hingga pukul 16.00, telah terjadi penambahan pendaftar sampai memenuhi jumlah calon anggota PPS. “Pendaftaran sudah kami tutup dan terpenuhi jumlahnya,” tegasnya.

Calon anggota PPS yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, akan berhak mengikuti seleksi tes tulis yang direncanakan pada 4 Maret mendatang, setelah tahapan seleksi tes tulis akan berlanjut pada tes wawancara. “Meskipun pendaftar termasuk minim, namun KPU KSB tetap akan melaksanakan tahapan seleksi, sehingga yang terpilih adalah warga masyarakat yang memang memenuhi kriteris dan persyaratan,” lanjutnya.

Herman Jayadi tidak membantah bahwa masih ada yang pendaftar kurang dari ketentuan atau dua kali dari kebutuhan, namun pihaknya tidak bisa kembali melakukan perpanjangan. “Ada Desa yang pendaftar hanya sejumlah kebutuhan, tetapi pada satu sisi ada Desa yang pelamarnya justru membludak,” ungkapnya.

Dikesempatan itu Herman Jayadi menegaskan, minimnya pelamar PPS menjadi motivasi tersendiri bagi KPU KSB untuk lebih maksimal dalam melaksanakan tanggung jawab, termasuk sosialsiasi dan pemberitahuan tentang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB. “Kami juga merasa heran dengan minimnya jumlah pelamar,” ucapnya.

Ketua KPU KSB Denny Saputra menyampaikan perpanjangan ini tidak untuk semua desa/kelurahan namun hanya untuk desa/kelurahan yang pendaftarnya kurang dari kebutuhan. “Desa yang diperpanjang adalah desa yang jumlah  pendaftaranya kurang dari 2 kali kebutuhan atau kurang dari 6 orang,” bebernya.

Adapun jumlah desa yang masih kurang dari kebutuhan yaitu kecamatan Taliwang  7 Desa, Kecamatan Seteluk 3 Desa, Kecamatan Srkongkang  5 Desa, Kecamatan Poto Tano 6 Desa, Kecamatan Maluk 4 Desa, Kecamatan Jereweh 2 Desa dan Kecamatan Brang Rea ada 4 Desa, Sementara kecamatan Brang Ene sudah memenuhi kuota semua. **