Bappeda dan Litbang Sudah Laksanakan FPD Untuk RKPD 2021

Taliwang, – Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sudah tuntas melaksanakan Forum Perangkat Daerah (FPD) atau pertemuan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.

“Kami sudah rampung melaksanakan FPD yang merupakan upaya untuk menyelaraskan program dan kegiatan Kabupaten dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan, jadi tinggal dilanjutkan pembahasan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten,” aku Kepala Bappeda dan Litbang KSB, drh Hairul Jibril, MM.

Dokter Hairul sapaan akrabnya, FPD yang dilaksanakan itu bertujuan untuk mempertajam indikator serta target program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten sesuai tugas pokok dan fungsi, menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah kabupaten.

Dikesempatan itu disampaikan bahwa setelah rampung melaksaakan FPD, maka tahapan terakhir yang akan dilaksanakan adalah Musrenbang RKPD, dimana akan melibatkan sampai pada pemerintah Desa/Kelurahan, karena Musrenbang RKPD adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.

Sementara tujuan Musrenbang RKPD adalah, membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membasa dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.

Untuk melakukan Musrenbang RKPD tentu harus disusun dulu RKPD-nya, dimana dimulai dari persiapan penyusunan RKPD yang kemudian dihasilkan output berupa Rancangan Awal RKPD. Rancangan Awal RKPD ini diverifikasi hingga menjadi Rancangan RKPD. Rancangan RKPD inilah yang dibahas di Musrenbang RKPD yang kemudian jadi Rancangan Akhir yang digunakan untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). **