Dikbud KSB Ingatkan Tentang Permendikbud 43 Tahun 2019

Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) mengingatkan kepada semua satuan pendidikan (sekolah, red), jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghapus pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menggantikannya dengan Ujian Sekolah. Penghapusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 43 tahun 2019.

Agus Spd, MM selaku sekretaris Dikbud KSB yang dikonfirmasi media ini mengaku, jika pihaknya harus terus mengingatkan kepada semua sekolah tentang keberadaan Permendikbud 43 tahun 2019, karena regulasi yang ditanda tangani pada akhir tahun 2019 itu bukan hanya menghapus pelaksanaan USBN, tetapi mengingatkan bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar- mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Masih keterangan Agus, regulasi itu juga mengingatkan kepada satua pendidikan atau sekolah bahwa ada keleluasan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. “Kami harus ingatkan bahwa jangan hanya melihat tentang pasal penghapusan USBN, namun juga harus mengetahui tentang arah lain yang tertuang dalam regulasi tersebut,” tandasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah berupa, portifolio, penugasan kepada siswa, tes tulis dan kegiatan lain yang ditetapkan dalam mengukur kompetensi berdasarkan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan pada semester ganjil dan semester genar pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Sementara syarat kelulusan yang tertuang dalam Permendikbud 43 adalah, peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik dan telah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Selain itu juga kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. “Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan dengan memperhatikan juga prilaku atau karakter, karena hal itu menjadi indikator penting dalam penilaian,” bebernya, sambil mengingatkan bahwa Permendikbud memiliki tujuan bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Lantaran satuan pendidikan sebagai pelaksana dan penentu kelulusan, maka Dikbud akan melakukan monitor dan evaluasi terkait perangkat hingga memastikan bahwa soal yang dibuat berkualitas atau tidak seperti ulangan harian. **