Pembagian Honor Agen PDPGR, DPMD KSB Terapkan PP 21 Tahun 2020

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pada Selasa 7/4 kemarin, mulai melakukan pembayaran honorarium bagi agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). Lantaran jumlah agen penerima cukup banyak dan prosedur kesehatan kesehatan wajib diterapkan, maka terjadwal kedatangan agen pliuk tersebut.

“Kami sadar bahwa tidak boleh mengumpulkan orang banyak untuk saat ini, sehingga menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), jadi untuk hari pertama khusus wilayah Kecamatan Taliwang tidak terjadi penumpukan orang,” kata Drs Mulyadi M.Si selaku kepala jadi untuk hari pertama khusus wilayah Kecamatan Taliwang tidak terjadi penumpukan orang,” kata Drs Mulyadi M.Si selaku kepala DPMD KSB saat didampingi Ahlul Afwan, S.Pi selaku kabid kelembagaan tmasyarakat social budaya dan pemberdayaan gotong royong.

Untuk menghindari terkumpul orang pada satu lokasi, maka sistem pembayaran honor dibuat sederhana dan cepat, sehingga yang sudah menerima dapat langsung meninggalkan lokasi atau pulang ke rumah masing-masing. “Kami memang menyiapkan tempat antrian depan kantor sesuai prosedur dan protocol kesehatan, meskipun tidak terjadi antrian untuk hari pertama ini,” lanjutnya.

Prosedur lain yang dilakukan saat proses pembayaran honorarium agen, setiap agen yang datang diwajibkan untuk cuci tangan pada tempat yang telah disiapkan, termasuk akan dilakukan pengecekan suhu badan. “Semua agen PDPGR yang datang wajib untuk cuci tangan sebelum masuk dalam areal kantor, termasuk pengecekan suhu tubuh yang dilakukan depan kantor DPMD,” bebernya, sambil menambahkan bahwa bukan hanya agen yang dicek suhu tubuh, tetapi siapapun yang masuk dalam areal kantor wajib untuk di cek, termasuk aparatur itu sendiri.

Masih keterangan Mulyadi, meskipun PP nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dikedepankan, namun pelayanan maksimal kepada masyarakat yang berstatus sebagai agen harus juga dikedepankan, sehingga hampir semua aparatur lingkup DPMD dilibatkan. “Kami siapkan aparatur yang akan mengarahkan agen untuk berada ditempat antrian, lalu mempersilahkan untuk melakukan cuci tangan serta tes suhu tubuh dan yang mengajak masuk areal kantor atau lokasi penyerahan honorarium,” tandasnya.

Mulyadi juga memastikan bahwa aparatur DPMD yang melayani agen telah dipastikan dalam kondisi sehat atau sudah dilakukan tes suhu tubuh dan pastinya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). “Bahkan ada yang menggunakan sarung tangan,” ucapnya.

Ditambahkan Ahlul Afwan, pembayaran honorarium pada hari kedua akan diupayakan seperti yang dilaksanakan saat ini, lantaran sudah sangat teratur dan sesuai PP nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Kami akan melakukan evaluasi prosedur yang dilaksanakan pada hari pertama untuk diterapkan pada hari berikutnya,” tegasnya. **