Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM, mempertanyakan kebijakan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk membuat basecame atau tempat penampungan sementara para pekerja sebelum masuk wilayah kerja, apalagi lokasi basecame itu sendiri diwilayah pulau Lombok (Mataram) yang kini masuk zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Hari ini saya akan melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada pihak PT. AMNT, agar mempertimbangkan kembali kebijakan membuat basecame baru atau tambahan tempat penampungan pekerja selain basecame yang ada dalam wilayah kerja tambang (Townside), termasuk sebagai bentuk protes dalam menetapkan wilayah basecame tersebut,” ucap H Firin sapaan akrab Bupati KSB kepada sejumlah wartawan pada Kamis 16/4 kemarin.
Disampaikan H Firin, jika memang perusahaan ingin menyiapkan sarana penampungan sementara sebelum masuk kerja bagi karyawannya, tidak harus berada diluar KSB yang sampai sekarang ini tercatat sebagai kawasan zona hijau atau belum terjangkiti Virus Corona. “Kenapa tidak memanfaatkan fasilitas yang ada di KSB, justru menempatkan lokasi yang kita ketahui sebagai zona merah,” sesalnya.
Masih keterangan H Firin, dirinya berharap managemen perusahaan tidak membuat kebijakan yang akan membuat gaduh kondisi KSB ditengah konsentrasi melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. “Jika memang perusahaan ingin memastikan para pekerja tidak terkontaminasi dengan Covid-19, maka lokasi Basecame sebaiknya di KSB dengan memanfaatkan hotel, rumah warga atau apapun yang bisa dipergunakan, bukan membuat kebijakan yang nantinya menjadi potensi kepanikan warga dan pemicu penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Terhadap managemen perusahaan, H Firin menegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan Covid-19, wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19, bukan membuat kebijakan sendiri yang bertentangan dengan program dari tim Gugus Tugas. “Jika alasan membuat basecame untuk memastikan pekerja tidak terjangkit Corona, maka wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gugus Tugas KSB,” ungkapnya.
Hal penting lain yang perlu diketahui pihak managemen perusahaan, jika pemerintah telah menetapkan bahwa dalam rangka mengefektifkan pengawasan orang masuk wilayah KSB, maka pintu masuk yang diaktifkan hanya Poto Tano dan Talonang, sementara akse laut menggunakan perahu dan kapal cepat melalui Kertasari, Labuhan Lalar, Dermaga Benete serta Sekongkang sudah ditutup atau tidak boleh difungsikan sementara waktu. “Kebijakan membuat basecame diluar KSB akan berbenturan dengan kebijakan pemerintah KSB yang telah menutup sejumlah akses pengawasan orang,” katanya. **