Pemerintah KSB Diminta Kaji Roster Kerja Baru PT. AMNT

Taliwang, – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mengeluarkan memo terkait dengan roster kerja baru, dimana para pekerja akan melakukan aktifitas kerja selama 8 pekan atau dua bulan, kemudian off dan berada bersama keluarga selama dua pekan, lalu dua pekan masuk areal karantina.

Kepastian penerapan kerja baru itu tertuang dalam memo roster kerja yang diterbitkan pada 14 Juni 2020 lalu, dimana ditegaskan bahwa mekanisme kerja baru adalah, 8-2-2 (8 pekan bekerja, 2 pekan kembali kepada keluarga dan 2 pekan masuk wilayah isolasi yang telah disiapkan perusahaan dengan fasilitasnya

Untuk diketahui, PT. AMNT mengeluarkan memorandum dengan nomor 029/GMO-WR/AMNT/VI/2020 perihal penyesuaian jadwal roster tanggal 15 Juni 2020. Dalam memo tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan roster kerja diambil oleh perusahaan melihat jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat. Melihat perkembangan tersebut, PT.AMNT melakukan upaya tambahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan keluarga, salah satunya dengan melakukan penyesuaian jadwal roster

Memo tentang penyesuaian roster kerja baru yang akan diberlakukan kepada semua karyawan AMNT termasuk aliansi dan mintra bisnis yang berada pada site batu hijau dan elang, dipastikan mulai berlaku pada Senin 15/6 kemarin, namun tidak ada karyawan yang berani mengajukan keberatan, lantaran takut diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak kerja. Terkait dengan keluhan itu muncul harapan agar ada respon pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menyikapi serius roster kerja baru PT. AMNT tersebut.

Menanggapi penerapan roster kerja, Fud Syaifuddin, ST selaku wakil Bupati KSB mengaku jika dirinya telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan analisa dan kajian terhadap memo tersebut. “Saya akui bahwa roster kerja baru itu cukup berat bagi karyawan, namun apa sikap pemerintah tetap menunggu hasil kajian dan analisanya,” kata Wabup.

Masih keterangan orang nomor dua di Bumi Pariri Lema Bariri itu, roster kerja 6-1-2 yang diterapkan selama ini sebenarnya sudah cukup berat, dimana para pekerja sangat minim waktunya bersama keluarga, namun kenapa harus ada perubahan roster lagi yang makin membuat jauh hubungan pekerja dengan keluarga. “Saya berharap hasil kajian dari Disnakertrans bisa diterima dalam waktu dekat, karena akan menjadi keputusan pemerintah KSB sekaligus sebagai saran dan permintaan kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bisa dijadikan keputusan,” harapnya. **