H Mukhlis : Harus ada Regulasi Untuk Berlakukan Subsidi UKT

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), belum bisa memutuskan jika akan membantu mahasiswa dalam bentuk subsidi untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau pembayaran yang menjadi kewajiban mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.

“Harus ada regulasi terlebih dahulu yang akan dijadikan pijakan pemerintah KSB untuk membantu uang pertanggungan mahasiswa, jadi tidak ada dasar bagi Dikbud KSB untuk mengusulkan program dimaksud,” kata Drs H Mukhlis M.Si selaku kepala Dikbud KSB.

Diakui H Mukhlis bahwa pemerintah sangat konsen untuk membantu mahasiswa, namun setiap penggunaan anggaran harus sesuai dan mengacu pada regulasi. “Program beasiswa bagi mahasiswa dan pemuda berprestasi yang dilaksanakan dalam beberapa tahun ini masih dianggap bermasalah, apalagi saat ini sudah diluar kewenangan pemerintah kabupaten, jadi perlu evaluasi dan kajian hukum terlebih dahulu untuk membantu mahasiswa soal UKT,” lanjutnya.

Alasan lain sehingga Dikbud tidak membahas persoalan UKT, untuk kewenangan membahas program yang berhubungan dengan mahasiswa bukan lagi berada dalam lingkungan Dikbud, tetapi sudah pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). “Kami hanya memiliki kewenangan sampai pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), jadi kalau berbicara urusan mahasiswa sudah bukan lagi bagian dari tupoksi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, UKT merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku pada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sesuai Permendikbud nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. BKT merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi. Mengingat Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), jadi UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi BOPTN.

Apa manfaat UKT bagi Mahasiswa? UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. **