Disnakertrans Beberkan Syarat Disetujui Roster Kerja PT. AMNT

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memang memberikan persetujuan atas pemberlakuan roster kerja baru PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), namun ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan perusahaan.

“Ada catatan yang disampaikan pemerintah saat memberikan persetujuan pemberlakuan roster kerja 8-2-2 atau 8 pekan bekerja, dua pekan off bersama keluarga dan 2 pekan masuk dalam wilayah karantina dengan fasilitas yang disiapkan perusahaan,” kata Tohirudin, SH selaku kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya.

Catatan yang disampaikan pemerintah KSB adalah, penambahan waktu kerja itu harus berbanding dengan pendapatan, jadi perusahaan wajib memastikan adanya tambahan penghasilan bagi karyawan, termasuk waktu dua pekan berada dalam karantinas terpusat. “Pemerintah meminta perusahaan memberikan kepastian bahwa tambahan waktu kerja akan menambah pendapatan bagi karyawan itu sendiri,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Tohir sapaan akrabnya juga menyampaikan, jika pimpinan daerah hanya menyetujui pemberlakuan roster kerja hanya dalam satu siklus. Maksudnya, hanya sekali pemberlakuan saja. “Perubahan roster kerja itu akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jadi setelah sekali siklus harus dilakukan evaluasi kembali,” ucapnya.

Masih keterangan kabid yang hobi bermain musik itu, jika melihat waktu dimulainya pemberlakuan roster kerja 8-2-2, maka pada Bulan September 2020 mendatang, perusahaan wajib mengajukan rencana roster kerja baru atau menyampaikan rencana melanjutkan roster kerja yang diberlakukan saat ini. “Memang tidak ada kepastian bahwa roster kerja yang diberlakukan sekarang ini tidak dapat diperpanjang, karena tergantung pengembangan dan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Jika kondisi Bumi Pariri Lema Bariri sudah terbebas dari Covid-19 atau secara keseluruhan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), maka perusahaan tidak mungkin akan memberlakukan waktu kerja seperti sekarang ini. “Intinya, pihak perusahaan dan pemerintah akan melakukan evaluasi atas pemberlakuan waktu kerja sekarang ini, jika memang kondisi belum stabil dari penyebaran Covid-19, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan, begitu juga sebaliknya,” tuturnya.

Terakhir Tohir mengakui bahwa pemerintah juga mengusulkan kepada pihak perusahaan, agar memiliki inovasi dalam rangka stabilitas psikologis pekerja, termasuk merencanakan adanya waktu khusus bertemu keluarga disela waktu kerja. **