H Amar : Tak Ada Izin Operasional Untuk Bank Rontok di KSB

Taliwang, – H Amar Nurmansyah, ST, M.Si selakuBupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk Bank Rontok di KSB.

H. Amar, sapaan akrab Bupati menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun bank rontok yang mengantongi izin resmi di wilayah KSB.“Tidak ada izin operasional untuk bank-bank rontok di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya dalam rangkaian kegiatan Tabligh Akbar yang diselenggarakan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitutamkin, kemarin.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan praktik pinjaman yang berpotensi menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem yang tidak adil.

H. Amar juga mengaitkan upaya penanggulangan bank rontok dengan program unggulan daerah, Kartu KSB Maju. Bupati menjelaskan progres pembagian kartu ATM dan buku tabungan telah mencapai 66 persen. Dari total 51.915 kepala keluarga yang terdaftar, seluruh rekening telah tercetak, sementara pencetakan fisik kartu masih berlangsung.

“Insha Allah, pada akhir Februari akan diselesaikan pembagiannya,” ujarnya.

Bupati menghimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap mendukung program tersebut. Menurut Bupati, Kartu KSB Maju merupakan inisiatif jangka panjang yang akan terintegrasi dengan layanan UMKM dan koperasi syariah berbasis TBA.

“Mari terus bekerja sama mengembangkan layanan ini kepada masyarakat, sehingga melalui pendekatan ini kita dapat mengurangi bank rontok,” tegas Bupati.

Di sisi lain, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., yang juga menjabat sebagai Ketua TBA KSB, menegaskan dukungan pemerintah terhadap keberadaan KSPPS Baitutamkin. Wabup menyebut, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam menekan praktik bank rontok.

“Seharusnya yang menjadi anggota koperasi Baitutamkin harus menjadi anggota TBA,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah melalui Lembaga Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) KSB. **