Bawaslu : Masyarakat Dapat Menolak PPDP yang Tidak Gunakan APD

Taliwang, – Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selaku pemilih yang akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), dapat menolak kedatangan petugas PPDP jika tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB pada semua tingkatan diwajibkan untuk menggunakan APD atau ikut bertanggung jawab mengantisipasi penyebaran Covid-19, sehingga pada semua tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Khairuddin, SH selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB, saat dikonfirmasi media ini Kamis 16/7, kemarin.

Diingatkan Heru sapaan akrabnya, ada kontak langsung antara petugas PPDP dengan masyarakat saat melakukan coklit, jadi wajib untuk menggunakan APD. “Jika pada saat didatangi PPDP yang tidak menggunakan APD, warga bisa langsung mengingatkan atau menyampaikan tidak bersedia untuk dicoklit dengan alasan tidak menerapkan protokol kesehatan atau memberikan laporan kepada Bawaslu KSB melalui pengawasa di Desa,” lanjutnya.

Dalam rangka mengantisipasi adanya masyarakat yang menolak untuk dicoklit, Heru meminta kepada KPU KSB agar memastikan bahwa semua anggota PPDP sudah mengetahui tentang kewajiban menggunakan APD dan harus dipergunakan saat melaksanakan mendatangi kediaman masyarakat selalu pemilih. “Saya yakin KPU KSB sudah mengingatkan kepada PPDP untuk menggunakan APD dan semoga dilaksanakan saat akan melakukan Coklit yang dimulai pada 18 Juli mendatang,” harapnya.

Dikesempatan itu Heru juga berharap bahwa semua petugas KPU KSB sudah dilakukan rapid tes untuk memastikan tidak dalam terkonfirmasi Covid-19. “Semua petugas KPU wajib dinyatakan bebas Covid, termasuk perangkat dari Bawaslu KSB dengan dibuktikan hasil rapid tes,” akunya.

Ditempat terpisah, Herman Jayadi selaku komisioner KPU KSB yang mengkoodinir divisi hubungan masyarakat menegaskan, jika telah dilakukan rapid test terhadap semua anggota PPDP dan langsung dilakukan penggantian bagi yang hasilnya reaktif. “Kami memberikan jaminan bahwa semua petugas KPU KSB telah dinyatakan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Rapid tes,” tegasnya.

Dikesempatan itu Herman Jayadi juga mengaku bahwa KPU KSB sudah sangat intens mengingatkan kepada semua PPDP, agar saat melaksanakan tugas pencoklitan, selalu menggunakan APD yang telah disiapkan. “Kami sudah ingatkan bahwa menggunakan APD adalah kewajiban,” tuturnya. **