Sepekan PPDP Lakukan Coklit, KPU KSB Akui Belum Ada Kendala

Taliwang, – Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemilih untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah sepekan berlangsung, hasil laporan dari masing-masing petugas, jika belum ditemukan kendala yang menjadi penghambat proses coklit.

“Dalam sepekan pertama ini, proses Coklit masih berjalan lancar atau belum ada yang melaporkan bahwa ada persoalan yang butuh penanganan langsung dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semoga selalu lancar sampai berakhirnya semua proses Coklit,” ucap Herman Jayadi, S.Ap, komisioner KPU KSB, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin.

Dikesempatan itu Herman Jayadi tidak membantah bahwa ada beberapa kendala klasik yang ditemui petugas, seperti, pemilik rumah yang didatangi sedang berada diluar daerah, tidak bisa menunjukan identitas diri, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu Kepala Keluarga (KK). “Kalau untuk beberapa persoalan klasik sudah bisa langsung ditangani langsung oleh PPDP,” lanjutnya.

Meskipun pemuktahiran data pemilih adalah tugas KPU bersama PPDP, Herman Jayadi tetap berharap kepada semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, agar bisa lebih proaktif dengan bersedia menerima kedatangan petugas yang akan melakukan Coklit. “Keberhasil tahapan Coklit tidak bisa lepas dari dukungan semua pihak, terutama masyarakat yang menjadi pemilik hak suara,” katanya.

Herman Jayadi juga menyampaikan pesan kepada semua petugas PPDP, agar tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan tugas. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kita semua petugas penyelenggara sudah dinyatakan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes, namun menggunakan APD standar yang telah dibagikan tidak boleh dikesampingkan,” tandasnya.

Diakhir keterangannya Herman Jayadi sempat mengingatkan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban PPDP adalah membantu KPU KSB dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, menerima data pemilih dari KPU KSB melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih dan membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. **