Kembali, ASN Pelanggar Netralitas Direkomendasi Bawaslu KSB ke KASN

Taliwang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diduga telah melanggar aturan tentang netralitas, telah diperiksa dan direkomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami memang sudah selesai mengambil keterangan sejumlah pihak terkait dugaan AB, salah seorang ASN pada kantor pemerintahan kecamatan yang diduga melanggar aturan netralitas, bahkan hasilnya sudah rampung dan telah diplenokan oleh Bawaslu, jika yang diduga kuat melanggar aturan tentang netralitas, jadi diserahkan kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Gufran S.Pdi, komisioner Bawaslu KSB.

Dikesempatan itu Gufran juga menegaskan bahwa tahapan yang menjadi kewenangan Bawaslu sudah tuntas dilaksanakan, jadi tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait dengan dugaan pelanggaran dimaksud. “Kami hanya mengambil keterangan terkait dengan dugaan. Soal sanksi bukan menjadi kewenangan kami dari Bawaslu,” lanjutnya.

Gufran mengingatkan bahwa oknum ASN yang merupakan salah seorang pejabat lingkup pemerintah kecamatan itu diduga melanggar netralitas terkait dengan status pada media sosial, dimana bisa dikatakan telah mengajak orang lain untuk memberikan dukungan pada paslon tertentu, sementara yang bersangkutan adalah ASN. “Dukungan politik melalui media sosial menjadi salah satu yang dilarang,” tegasnya.

Sebagai informasi yang perlu diketahui masyarakat, jika Bawaslu dalam melakukan pengawasan bukan hanya menyaksikan adanya pelanggaran, namun dari laporan masyarakat yang dibuktikan dengan foto dan bukti penguat lainnya akan tetap diproses, termasuk bentuk perpolitik melalui media sosial. “Kami melakukan pengawasan melalui media sosial juga. Hal itu sebagai upaya untuk menjaga pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB secara jujur dan tanpa pelanggaran,” ungkapnya.

Terkait dengan aturan netralitas, Gufran mengingatkan kepada semua aparatur yang bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS, agar tidak menunjukan simbol atau tanda sebagai bukti mendukung salah satu paslon. “Kami terus mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menunjukan arah dukungan kepada salah satu paslon. Bagi yang terbukti pasti akan diproses sesuai aturan dan ketentuanya,” janjinya. **