Kemungkinan, KPU KSB akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon

Taliwang, – Jika Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya satu paslon saja, maka akan ada perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2014.

“Hanya satu paslon yang menyampaikan rencana dan jadwal untuk melakukan pendaftaran, jadi ada kemungkinan memang hanya satu paslon saja, tetapi KPU KSB tetap akan menunggu sampai batas waktu yang ditetapkan,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB, saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, pada Minggu 6/9 kemarin.

Jika memang sampai batas waktu yang ditetapkan atau Minggu tengah malam pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar, maka KPU KSB akan mengeluarkan surat tentang perpanjangan masa pendaftaran, termasuk akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika yang baru mendaftar untuk menjadi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya satu paslon saja. “Sesuai regulasi wajib untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran,” lanjutnya.

Denny sapaan akrabnya tidak membantah, jika sisa dari gabungan parpol yang menjadi koalisi pengusung paslon petahana tidak memenuhi jumlah untuk menjadi parpol pengusung, sehingga ada kemungkinan bahwa memang tidak akan ada paslon lain yang mendaftar. “Kami sekarang hanya melaksanakan tahapan sesuai regulasinya, jadi masalah tetap memperpanjang masa pendaftaran meskipun tidak mungkin ada paslon lain yang mendaftar bukan menjadi tanggung jawab KPU KSB,” ungkapnya.

Hal penting lain disampaikan Denny, jika semua KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu paslon saja akan mengikuti rapat secara virtual dengan KPU Pusat, kemungkinan bakal dibahas mekanisme atau tata cara perpanjangan, bahkan bisa saja tidak ada perpanjangan waktu pendaftarannya. “Nanti tengah malam baru tahu apa keputusannya,” tegasnya.

Sementara Herman Jayadi S.Ap yang juga komisioner KPU KSB memastikan bahwa paslon hanya ada satu saja, mengingat ada parpol sebagai pengusung paslon petahana dengan jumlah perolehan 21 kursi. “Sesuai aturannya bahwa untuk mengusung paslon, gabungan parpol memiliki wakil di DPRD KSB minimal 5 kursi Dewan,” bebernya.

Menyinggung soal penambahan waktu pendaftaran, Herman Jayadi mengakui bahwa dalam regulasi memang membuka kesempatan dimaksud, namun hanya melalui jalur gabungan partai, jadi untuk jalur perseorangan tidak masuk dalam regulasi tersebut. “Kita tunggu hasil rapat virtual dengan KPU RI untuk mengetahui tahapan selanjutnya,” tegas Herman Jayadi. **