Dewan Pengupahan Kabupaten Bahas Rencana Besaran UMK 2021

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kemungkinan akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 tidak bergeser dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 2.27.710, sebab dalam pembahasan yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten pada Rabu 4/11 kemarin, tidak ditemukan indikator yang membuatnya harus ada peningkatan, terutama akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ir H Muslimin HMY, M.Si selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat dikonfirmasi media ini usai pelaksanaan rapat dewan pengupahan mengakui jika besar kemungkinan tidak mengalami penambahan dari tahun sebelumnya, karena berdasarkan pemaparan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap laju inflasi dan laju pertumbuhan perekonomian, jika terlihat mengarah pada penurunan daya beli masyarakat, dikarenakan pandemi Covid-19.

Alasan lain pihak dewan pengupahan, hasil survey untuk mengukur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tiga lokasi pasar, yaitu pasar Taliwang, Pasar Seteluk dan Pasar Maluk, dimana didapat adanya penurunan daya beli masyarakat. Hal itu terjadi akibat beberapa faktor, diantaranya, belum lancarnya arus transportasi, pemberlakuan lokdown terhadap para pekerja, termasuk operasi yustisi.

“Dari hasil diskusi bersama antara pemerintah KSB bersama BPS dengan melibatkan asosiasi pengusaha seperti Apindo, Gapeksindo, Gapensi dan beberapa serikat pekerja, yakni, SPN, SBSI, SPSI dan SPATS berkembang sangat alot sehingga disepakati UMK KSB sama dengan tahun kemarin, namun ada juga opsi untuk tetap dinaikan,” tuturnya.

Sementara Tohirudin, SH selaku kabid hubungan industrial dan  perlindungan ketenagakerjaan pada Disnakertrans KSB menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa UMK 2021 diamanatkan mengikuti UMK sebelumnya. Pertimbangannya ialah Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB nomor 560/1077/04-Nakertrans/XI/2020. Ditambah lagi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai data inflasi nasional berada di angka 1,42 persen serta Pertumbuhan ekonomi domestik bruto pada kisaran 5,32 persen. “Kalau kita gunakan neraca data perekonomian, maka UMK kita justru akan turun karena level ekonomi kita lemah,” tandasnya.

Sedangkan alasan serikat atau organisasi tentang usulan kenaikan ialah, dengan adanya upah yang naik akan menambah penghasilan karyawan dan memperbaiki ekonomi di tengah pandemi Covid -19 ini. Multiplayer effectnya juga ada. Upah yang diterima pekerja atau buruh dari tempat mereka bekerja akan digunakan untuk membeli keperluan terutama kebutuhan pokok di pedagang kecil, menengah atau besar. Secara tidak langsung akan menciptakan serapan ekonomi yang merata. **