PT. AMNT Dinilai Belum Serius Jamin Hak Politik Karyawan

 

Taliwang, – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dinilai sejumlah pihak belum serius untuk memberikan jaminan atas hak politik para karyawannya. Buktinya, meminta untuk disiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam areal lingkar tambang, sementara pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) tidak memiliki regulasi dijadikan dasar untuk penyiapan TPS khusus.

“9 Desember 2020 mendatang adalah momentum pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB, jadi sebagai perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, wajib memberikan waktu dan kesempatan bagi karyawan untuk mencoblos atau melaksanakan hak politiknya,” kata Dr Zulkarnain pemuda asal Brang Ene yang sekarang mengajar di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalu release yang diterima media ini, Sabtu 7/11 kemarin.

Dikesempatan itu Zulkarnain berharap dalam waktu dekat sudah ada opsi atau formula yang memastikan, jika semua karyawan akan dapat memberikan hak suara pada Pilkada mendatang, sehingga para pekerja itu sendiri dapat mulai mempersiapkan diri dalam menentukan pilihan. “Pilkada KSB memang hanya ada satu pasangan calon, tetapi hak politik karyawan untuk memilih harus tetap diberikan,” lanjutnya.

Ditegaskan Zulkarnain bahwa hak memilih karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan hak politik para pekerja, Zulkanain berharap kepada pemerintah KSB untuk memberikan ketegasan kepada perusahaan bahwa kesempatan memilih bukan pilihan tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan. “Tingkat partisipasi pemilih akan meningkat jika pekerja lingkar tambang dapat memberikan hak suara pada Pilkada mendatang,” tuturnya.

Sementara Denny Saputra selaku ketua KPU KSB menegaskan, jika status karyawan PT. AMNT telah terakomodir dengan mendaftarkan hak pilihnya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu juga dipastikan bahwa tetap memberikan pelayanan kepada karyawan AMNT, sesuai ketentuan yang berlaku PKPU No (2) 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Karyawan AMNT akan dijamin hak pilihnya dengan menyiapkan layanan pindah memilih atau daftar pemilih pindahan, dimana karyawan yang melakukan atau menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara, akan tetap dijamin hak pilihnya di TPS terdekat. Karena sejauh ini layanan pindah memilih itu, menjadi dasar kami untuk tetap menjamin hak karyawan AMNT untuk digunakan pada 9 Desember 2020 mendatang,” tandasnya.

Ditegaskan juga bahwa permintaan PTAMNT untuk adanya TPS khusus di area tambang, Denny sapaan akrabnya mengakui jika tidak bisa dipenuhi, lantaran bertentangan dengan regulasi KPU. **