Agus Hadnan: ASN KSB Harus Siap Mengikuti Program Vaksin Covid-19

Taliwang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), harus ikut menyukseskan program penyuntikan vaksin dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19. “ASN harus siap mengikuti program vaksin,” ucap Agus Hadnan, S.Pd selaku asisten bidang aparatur dan pemerintahan, saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Disampaikan Agus King sapaan akrabnya, kesiapan ASN untuk ikut di vaksin Sinovac dapat menjadi penyemangat atau menghilangkan keraguan masyarakat terkait dengan pemberian vaksin tersebut. “Justru lebih aneh kalau ada ASN yang menolak dan ikut menyebarkan informasi bohong (hoax) terkait dengan vaksin Sinovac. Menolak divaksin sama juga tidak loyal dengan perintah pimpinan,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Agus King mengakui bahwa cukup banyak tersebar berita hoax terkait dengan vaksin Sinovac, sehingga memunculkan ketakutan masyarakat yang berlebihan, namun berita hoax dimaksud tidak harus membuat ASN untuk ikut menolak. “ASN adalah orang yang pintar dan paham, jadi sangat tahu bahwa tidak mungkin pemerintah akan mengorbankan masyarakat, namun kenapa justru harus ada ASN yang ikut menolak di vaksin,” tegasnya.

Agus King mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak, jadi khusus lingkup pemerintah KSB kemungkinan akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak siap divaksin dengan menyampaikan alasan. “Jika memang ada alasan medis atau pertimbangan penting lainnya maka penolakan divaksin dapat diterima,” tuturnya.

Masih keterangan Agus King, dalam menunggu waktu dimulainya pemberian vaksin Sinovac, diminta kepada semua ASN untuk membaca dan mempelajari tentang vaksin dimaksud, sehingga saat pemberian vaksin yang direncanakan pada Februari mendatang sudah merasa sangat siap. “Yakinkan diri bahwa vaksin yang akan disuntik adalah solusi terbaik dari pemerintah, karena ASN itu sendiri adalah aparatur pemerintah,” tegasnya.

Ada beberapa kriteria orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, diantaranya, orang yang sedang sakit atau dalam perawatan, jadi harus menunggu pemulihan terlebih dahulu. Kriteria lainnya adalah tidak sesuai usia, dimana sebagian besar vaksin Covid-19 yang dikembangkan disuntikkan pada relawan berusia minimal 19 tahun.

Kriteria lainnya adalah, memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol, seperti, diabetes dan hipertensi. Untuk diberikan vaksin harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawatnya. Selanjutnya orang yang memiliki penyakit autoimun juga tidak disarankan untuk mendapatkan suntikan vaksin.**