DPMD KSB Akui Hanya 25 Desa yang Rampung Evaluasi APBDes 2021

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengakui, jika baru 25 Desa dari 57 Desa yang dinyatakan rampung atas evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Muhammad Rizki S.Ip selaku kabid Pemdes pada DPMD KSB yang dikonfirmasi melalui selularnya Selasa 26/1 kemarin mengaku, jika DPMD KSB cukup sering menyampaikan kepada semua pemerintah Desa, bahwa batas penyampaian rancangan APBDes 20 Januari lalu, agar ada waktu dilakukan evaluasi yang dilanjutkan dengan perbaikan sebelum ditetapkan sebagai APBDes. “Sampai sekarang baru ada 25 Desa,” tegasnya.

Lanjut Rizki, terhadap 25 Desa yang telah ditetapkan APBDes akan berproses untuk pencairan, sehingga ada kemungkinan pada awal bulan Februari mendatang sudah dapat melakukan pencairan terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. “Hanya 25 Desa yang dapat melakukan proses pembayaran BLT pada masyarakat untuk gelombang pertama,” lanjutnya.

Terhadap 32 Desa lainnya, Rizki berharap bisa merampungkan rancangan dalam sepekan ini, sehingga dapat dilakukan evaluasi pada awal Februari mendatang. “Kami sudah mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian rancangan APBDes pada 31 Januari mendatang. Bagi yang tidak dapat menyampaikannya akan diberikan teguran dan pastinya akan sulit melakukan pencairan untuk BLT kepada masyarakatnya,” ungkapnya.

Terkait dengan beberapa Desa yang belum mengajukan rancangan APBDes, Rizki sapaannya mengaku bahwa hasil konfirmasi masih dalam proses penyusunan, namun ada juga Desa yang belum mulai melakukan penyusunan, lantaran masih menunggu waktu pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). “Kami memang mendesak untuk percepatan penyusunan APBDes, namun tidak boleh mengenyampingkan proses dan tata cara penyusunan APBDes,” ungkapnya.

Rizki mengingatkan bahwa salah satu syarat penting dalam melakukan evaulasi rancangan APBDes adalah berita acara risalah sidang bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Ada beberapa Desa yang harus dikembalikan lantaran rancangan yang disampaikan tidak dilengkapi dengan risalah sidang, sehingga dianggap belum lengkap dan harus dikembalikan,” bebernya. **