Dikbud dan Kepsek SMP Rakor PPDB Sistem Zonasi Berbasis Aplikasi

Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) menghadirkan semua Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 4/3 kemarin itu untuk membahas rencana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi berbasis aplikasi.

Drs H Mukhlis M.Si selaku kepala Dikbud pada kesempatan itu menegaskan, jika tidak ada perubahan aturan terkait dengan penetapan zonasi dalam proses PPDB, hanya saja model pendaftaran yang perlu dilakukan sosialisasi. “Dikbud akan menyiapkan aplikasi untuk PPDB, sehingga tidak ada interaksi antara guru dan wali murid. Hal itu sebagai upaya pencegahan berkumbul yang menjadi larangan selama pandemo Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya.

Dikesempatan itu H Mukhlis meminta kepada semua Kepsek untuk memberikan masukan serta saran, sehingga aplikasi yang nantinya dipergunakan dalam proses PPDB dapat mengeliminir persoalan atau protes wali murid. “Memang tidak bisa dihindari adanya keberatan atau protes tentang penetapan zonasi, namun hal itu harus dilaksanakan sebagai bentuk amanat regulasi,” lanjutnya.

Sementara Lutpiah Ruswati, M.Pd selaku kabid pembinaan SMP pada kesempatan itu menyampaikan, aplikasi yang akan nanti masih dalam proses penyempurnaan dari pihak yang diberikan kepercayaan. Rencananya, April mendatang akan disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak sekolah, termasuk pelatihan penggunaannya. “Sekarang kita lebih pada membahas rancangannya serta usulan terkait dengan zonasi,” tuturnya.

Lutpiah sapaannya mengakui bahwa pihaknya sudah memiliki rancangan zonasi bagi semua sekolah, namun tetap memberikan kesempatan kepada sekolah untuk menyampaikan usulan perubahan, tetapi wajib memberikan alasan sebagai pertimbangan. “Penetapan lokasi sebenarnya tidak berbeda dari tahun sebelumnya, namun Dikbud tetap wajib meminta saran serta usulan dari masing-masing sekolah,” ungkapnya.

Hal penting yang disampaikan Lutpiah dalam pertemuan itu, pertimbangan dalam penetapan penerima siswa harus merujuk pada regulasi, dimana dasar pertama adalah zonasi, kemudian afirmasi, lalu perpindahan tugas orang tua/wali murid dan prestasi. “Pertimbangan penerima siswa harus mengacu pada urutan yang ditetapkan, jadi tidak boleh pertimbangan dibalik atau mengutaman prestasi dari zonasi,” tegasnya.

Masih keterangan Lutpiah, dalam aplikasi pendaftaran akan diminta untuk mengisi alamat calon siswa, jadi kalau berada pada wilayah yang bukan dari zonasi sekolah yang menjadi tujuan, maka proses pendaftaran akan gagal atau tertolak. “Sistem zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017, nomor 14 Tahun 2018 nomor 51 Tahun 2018 menjadi pijakan,” lanjutnya. **