Hairul Jibril : Penyusunan RPJMD KSB Tetap Perhatikan Skala Prioritas

Taliwang, – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tetap memperhatikan skala prioritas, karena penjabaran dari visi, misi dan program pembangunan  Bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama menjabat.

“Penyusunan RPJMD tetap merujuk pada prioritas pemerintah Provinsi dan Pusat atau ada panduan dan acuan baku yang harus dilalui, jadi bukan berdasar pada otoritas dari pimpinan daerah,” tegas drh Hairul Jibril selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda Litbang) KSB pada Selasa 2/3 kemarin.

Untuk diketahui bahwa aturan penyusunan rancangan awal RPJMD akan termuat tentang penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD, penjabaran visi dan misi, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan Daerah, perumusan program Perangkat Daerah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Untuk RPJMD tahun 2021-2024, pemerintah saat ini sedang melakukan proses penentuan skala prioritas dan strategis untuk dituangkan dalam rancangan awal RPJMD. “Saat ini proses penyusunannya menggunakan skala prioritas. Apalagi dengan masa jabatan yang tidak seperti periode pertama,” terangnya.

Hairul Jibril menjelaskan, dalam penyusunan RPJMD tidak ada istilah berdiri sendiri apalagi disebut-sebut sebagai kepentingan sebuah dinasti. Penyusunan dan penetapan RPJMD tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan. “Perlu dipahami, penyusunan RPJMD itu ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, itu harus sesuai program pusat dan provinsi. Sehingga semuanya sejalan dan seirama,” lanjutnya.

Diingatkan bahwa tahapan-tahapan yang dilalui itu di antaranya RPJMD tehnokratik dan KHLS sebagai syarat penyusunan RPJMD itu telah disusun di tahun 2020. “Bahkan ini disusun sebelum bupati/wakil bupati terpilih ditetapkan KPU. Setelah itu, rancangan awal RPJMD disusun dan disampaikan ke DPRD paling lambat 40 hari setelah bupati/wakil bupati terpilih dilantik,” bebernya.

Kemudian, rancangan tersebut dibawa ke Provinsi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. “Setelah final di provinsi, baru dilakukan pengajuan raperda RPJMD ke DPRD. Proses-proses ini sedang dan sudah dilalui pemerintah,” ungkapnya.

Namun lagi-lagi dia menegaskan, publik tidak perlu mempertanyakan keberpihakan program yang akan dilaksanakan bupati/wakil bupati yang baru dilantik. “Tentunya tetap dengan skala prioritas, apalagi dalam kondisi pandemi. Semua dalam kondisi terbatas, termasuk dari sisi pendapatan, baik pendapat asli daerah maupun dana transfer,” katanya sambil mengingatkan bahwa salah satu prioritas yang wajib dilakukan daerah, sesuai dengan program pusat adalah pencegahan, penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. **