21 Juni Mendatang, Dimulai Pelaksanaan PPDB Online Tingkat SMP

Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) memastikan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sistem online akan berlangsung pada 21-20 Juni mendatang. Semua aktifitas PPDB online dipastikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 1 tahun 2021.

Lutpiah Ruswati M.Pd selaku kabid pembinaan SMP pada Dikbud KSB yang dikonfirmasi media ini mengakui, jika pihak sekolah sudah sangat siap untuk melaksanakan PPDB secara online, mengingat beberapa waktu lalu telah dilaksanakan simulasi penggunaan aplikasi kepada operator masing-masing sekolah. “Yakin semua sekolah sudah siap melaksanakan PPDB secara online,” ucapnya.

Disampaikan Lutpiah sapaan akrabnya, Dikbud juga sudah menjelaskan kepada pihak sekolah tentang jalur jalur pendaftaran PPDB, dimana ada zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. “Untuk jalur memang sama dari tahun sebelumnya, namun persentase penerima dari jalur yang berbeda,” lanjutnya.

Dijelaskan secara detail oleh Lutpiah sesuai pasal 13 Permendikbud dimaksud, jika untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen. “Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran dimaksud, maka dapat membuka jalur prestasi,” bebernya.

Masih penjelasan Lutpiah, pada Pasal 17 menguraikan bahwa PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Dalam hal kartu keluarga dimaksud tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Hal penting lain yang juga disampaikan adalah, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Diakhir keterangannya Lutpiah mengingatkan, proses PPDB untuk tahun ini secara online langsung memutus kontak langsung antara calon wali murid dengan pihak sekolah, sehingga dapat dipastikan aktifitas PPDB tidak memunculkan cluster baru penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). **