Pemerintah KSB Belum Laporkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Inspektora Kabupaten (Itkab) diketahui belum memberikan laporan atas rencana pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan batas waktu tanggal 16 Juli (hari ini, red).

Sementara telah diterbitkan Keputusan Bupati KSB bernomor 188.4.45.795 tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021 tentang pembentukan tim pengarah, tim penilaian internal dan tim pelaksana penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2021.

Keterlambatan pelaporan itu sendiri akan berdampak buruk bagi pemerintah, karena tidak bisa melakukan perampingan jabatan khusus eselon IV sesuai instruksi Kemenpan dan RB, termasuk informasi bagi daerah yang tidak memberikan laporan akan disanksi dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sebagai informasi bahwa pemerintah pusat mewajibkan untuk dilakukan reformasi birokrasi, lantaran dinilai sebagai upaya meningkatan kualitas birokrasi. Caranya, melakukan penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi birokrasi. Hal itu sebagai untuk meningkatan kualitas aparatur sipil negara sebagai SDM pemerintah.

Langkah penyerdehaan itu sendiri agar birokrasi menjadi lebih adaptif, cepat melayani, dan cepat mengambil keputusan, termasuk dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif

Kementerian PANRB telah melakukan penyusunan dan menerbitkan kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi. Kebijakan yang tengah difinalisasi adalah Rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai Mekanisme Kerja setelah Penyederhanaan Struktur Organisasi. Sedangkan, kebijakan yang telah diterbitkan adalah PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan PermenPANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan struktur organisasi pada pemerintah pusat telah dilakukan dengan maksimal, sedangkan pada pemerintah daerah, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaiannya.

Sementara Inspektur Inspektorat, Made Budi Artha S.Sos, MM yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya, Rabu 14/7 kemarin mengakui, jika belum dilakukan pelaporan dimaksud. Kendala lebih pada persoalan tekhnis. “Belum laporkan dan sekarang sedang dalam proses,” tandasnya. **