DLH KSB Tegaskan, Raperbup RAD-PPM Bukan Upaya Penghapusan PETI

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedang melakukan finalisasi terhadap dokumen kajian tekhnis Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM). Regulasi itu sendiri bukan untuk menghapus aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Penyusunan Perbup RAD-PPM adalah bentuk respon pemerintah KSB terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan serta Penghapusan Merkuri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAD-PPM,” kata Drs Zainuddin, MM selaku sekretaris DLH KSB, kemarin.

Lanjut Zainuddin, justru langkah yang dilaksanakan DLH KSB adalah satu upaya untuk memberikan solusi terbaik kepada para pelaku PETI, dimana nantinya, aktifitas pertambangan rakyat yang dilaksanakan saat ini dinyatakan legas dan pastinya akan bebas dari pencemaran lingkungan. “Langkah DLH KSB dengan menggandeng United Nations Development Programme (UNDP) menjadi bukti bahwa dokumen RAD-PPM bukan langkah untuk menghapus aktifitas PETI,” tegasnya.

Dikesempatan itu Zainuddin menegaskan, dalam regulasi yang sedang disusun diwacanakan nantinya pengolahan hasil pertambangan rakyat akan terpusat pada satu lokasi dan dilakukan satu lembaga atau yayasan bentukan bersama antar pelaku pertambangan rakyat. “Pemerintah KSB pada prinsipnya bukan menghapus aktifitas PETI, tetapi lebih pada pengaturan dan pelegalan, sehingga aktifitas itu sendiri tidak sampai merusak lingkungan serta ada pembatasan atas penggunaan bahan kimia berbahaya,” tuturnya.

Diingatkan Zainuddin, jika DLH KSB bersama lintas sektor lainnya pernah melakukan sosialisasi tentang rencana penyusunan regulasi terkait PETI kepada para pelaku. Saat itu diterima baik bahkan didukung sebagai upaya bersama. “Semoga ini menjadi solusi terbaik untuk bisa mewujudkan KSB sebagai daerah bebas merkuri tahun 2024-2025,” ucapnya.

Sementara Fahrozi Amrullah, ST, MM selaku kabid pengkajian dan pemantauan lingkungan hidup beberapa waktu lalu mengungkapkan, Perbup tentang RAD-PPM yang sedang dalam proses finalisasi akan menjadi dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan. “Strategi pengurangan Merkuri dapat dilakukan dengan penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait serta penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi dan penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri,” ucapnya. **