DPMD KSB Proses Berhentikan Sementara Kades Yang Jadi Tersangka

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah melakukan proses untuk pemberhentian sementara terhadap Kades Pasir Putih dan Kades Mantun (BUKAN Kades Maluk seperti pada edisi cetak Sumbawa Barat Post Rabu 22/6) di Kecamatan Maluk, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan KSB dengan dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Penetapan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejaksaan KSB menjadi dasar bagi DPMD KSB untuk melakukan proses pemberhentian sementara. Langkah itu sebagai upaya pelaksanaan roda pemerintah di Desa tersebut tetap terlaksana dengan baik,” ucap H Ibrahim, S.Sos, MM selaku kepala DPMD KSB saat dikonfirmasi media ini, pada Selasa 21/6 dalam ruang kerjanya, kemarin.

H Ibrahim juga mengaku bahwa Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian sementara dua kades itu masih dalam proses administrasi, sehingga dirinya belum bisa menyampaikan ketegasan waktu mulai tidak aktif para kades tersebut. “Masih proses pada bagian hukum sebelum ditanda tangani oleh Bupati KSB sebagai bentuk keputusan,” lanjutnya.

Masih keterangan H Ibrahim, langkah yang dilakukan itu sendiri sebagai bentuk taat aturan, dimana menegaskan bahwa Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara, akan diberhentikan sementara melalui keputusan Bupati. “Aturan yang mengatur untuk diberhentikan sementara sudah sangat jelas,” tegasnya.

Sebagai penguat langkah untuk pemberhentian sementara, jika proses yang dilaksanakan sesuai dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana pada pasal 29 huruf (f) kepala desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Terkait adanya Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa, H Ibrahim mengaku sangat heran dengan pola pelaksanaan pemerintah Desa tersebut, mengingat pemerintah KSB sudah cukup sering melaksanakan berbagai kegiatan sebagai upaya peningkatan kapasitas kades beserta perangkatnya. “Harus menjadi pelajaran bagi Desa lain dalam pengelolaan dana desa,” pintanya.

Sebagai informasi, tim penyidik kejaksaan KSB menetapkan LS selaku Kades Pasir Putih sebagai tersangka dengan dugaan, telah melakukan korupsi dana desa untuk pengadaan pembangunan stand Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaksanaan Musyabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Dimana diperkuat laporan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Daerah (Itda) KSB dengan menyebut ada kerugian Negara mencapai Rp 500 juta.

Sementara untuk penetapan SR selaku kades Mantun setelah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184, termasuk hasil perhitungan Itda KSB terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515 juta lebih. **