Jamin Mutu Produk Pertanian, DKP KSB Akan Gelar Pelatihan PPC

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) berencana melaksanakan pelatihan khusus Petugas Pengambil Contoh (PPC) atau sampel yang akan diuji melalui laboraturium. Hal itu untuk menjamin mutu keamanan pangan hasil produk pertanian.

Amiruddin, M.Si selaku kabid pengembangan dan keamanan pangan pada DKP KSB kepada media ini menuturkan, untuk memastikan objektivitas hasil pengujian, contoh yang diambil harus dapat mewakili populasi sarana atau produk pertanian yang akan diuji. Untuk mengambil contoh sesuai regulasi diperlukan petugas yang sudah mendapatkan sertifikat melalui pelatihan. “Bukan sembarang orang yang akan mengambil sampel untuk diuji, sehingga DKP akan melaksanakan pelatihan khusus,” ucapnya.

Diingatkan Amir sapaan akrabnya, kegiatan pengambilan sampel sudah menjadi agenda rutin, namun DKP KSB harus menggandeng PPC luar daerah, jadi dengan adanya pelatihan nanti bisa langsung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha pertanian. “Pelatihan yang direncanakan bukan sekedar memberikan layanan sampling produk, tetapi juga sebagai upaya peningkatan pelayanan dari DKP,” lanjutnya.

Lanjut Amir, jika dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas dan pelaku usaha terkait penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, pengambilan contoh harus ditangani dengan benar dan menjamin keterwakilan populasinya. “Pelatihan PPC akan memberikan pengetahuan kepada calon PPC dalam hal kompetensi pengambilan contoh berupa, termasuk pemahaman dan pengetahuan tentang profesi yang membutuhkan kegiatan pengambilan contoh,” urainya.

Menyinggung soal peserta pelatihan direncana itu, Amir belum bisa memberikan keterangan secara pasti, lantaran pihaknya masih melakukan perencanaan dan waktu pelaksanaannya. “Belum diputuskan berapa banyak dan siapa saja yang akan menjadi peserta,” akunya.

Dasar DKP KSB akan melaksanakan pelatihan PPC adalah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam, dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. **