DPUPR KSB Berikan Tambahan Waktu Pekerjaan Pembangunan Kantor BPBD

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memastikan, jika kontrak pekerjaan pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berada dalam areal Kemutar Telu Center (KTC) telah berakhir, sementara progres pekerjaan sudah diatas 95 persen.

“Hasil perhitungan terakhir yang dilakukan terhadap volume pekerjaan pembangunan kantor BPBD sudah melebihi 95 persen, bahkan saat ini sudah memasuki pekerjaan finishing, namun kontrak pekerjaan telah berakhir,” kata Arkamuddin, S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPUPR KSB saat didampingi Burhanuddin, ST selaku kabid Cipta Karya dan Sahrul Yadi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut.

Arkam sapaan akrabnya dikesempatan itu mengakui, jika PPK bersama tim tekhnis sudah melakukan pengecekan secara menyeluruh item pekerjaan. Hal itu untuk mengetahui sisa pekerjaan dan apa bentuk keputusan yang akan diambil terhadap proyek tersebut. “PPK memutuskan untuk menambah waktu pekerjaan selama 50 hari. Keputusan itu sendiri sesuai dengan regulasi,” lanjutnya.

Masih keterangan Arkam, keberanian PPK untuk memberikan tambahan waktu lantaran meyakini, jika sisa pekerjaan yang belum rampung akan bisa diselesaikan dalam beberapa hari kedepan. “PPK berkeyakinan bahwa sisa pekerjaan bisa diselesaikan, sehingga memberikan tambahan waktu kepada rekanan, namun tetap berlakukan denda atas keterlambatan,” timpalnya.

Sementara Burhanuddin yang ikut melihat langsung proyek pembangunan BPBD mengatakan, seluruh item pekerjaan telah berat sudah tuntas, jadi saat ini hanya ada pekerjaan minor diluar ruangan yang masih menjadi tanggung jawab rekanan. “Kalau dilihat dari item pekerjaan, termasuk pengecetan yang sedang dilaksanakan saat ini, dalam dua pekan mendatang diyakini bisa rampung, jadi wajar kalau PPK memberikan kebijakan dengan tambahan waktu,” urainya.

Diingatkan Burhanuddin, ada aturan tentang pemberian tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, diantaranya terjadi gangguan yang membuat rekanan tidak bisa melaksanakan aktifitas, termasuk kendala tekhnis yang tertera dalam aturan. “Keterlambatan pekerjaan pembangunan kantor BPBD lebih pada persoalan internal perusahaan, jadi bukan akibat ada kendala tekhnis yang menghambatnya, namun bisa menjadi alasan bagi PPK untuk memberikan tambahan waktu, jika meyakini dengan tambahan waktu pekerjaan akan rampung,” timpalnya.

Untuk memastikan pekerjaan pembangunan kantor BPBD akan rampung dalam waktu tambahan, PPK telah melaksanakan pertemuan dengan pihak rekanan, dimana meminta komitmen bahwa semua item yang belum tuntas akan dikerjakan dalam waktu tambahan. **