Akhirnya, DPKP KSB Bisa Rampungkan Pembentukan Redkar Desa

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), sudah dapat merampungkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan untuk pencegahan musibah kebakaran yang dirangkai dengan pembentukan Relawan Kebakaran (Redkar) pada tingkat Desa.

Roadshow dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan pencegahan musibah kebakaran yang dirangkai dengan pembentukan Redkar telah dimulai sejak awal tahun 2022 lalu dan bisa dinyatakan rampung pada pada Selasa 15/11 kemarin. “Kegiatan terakhir kita laksanakan di Desa Sermong, jadi bisa dikatakan sekarang bahwa semua Desa sudah memiliki Redkar,” kata Drs H Hamzah selaku kepala DPKP KSB saat didampingi Drs Amiruddin DH M.Si selaku kabid peyuluhan dan pencegahan kebakaran.

Dikesempatan itu H Hamzah mengaku sangat lega setelah dapat menyelesaikan semua proses sosialisasi dan pembentukan Redkar, sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan bukan sekedar menambah pengetahuan serta wawasan terkait tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran, tetapi juga mengetahui teori dasar api, kebocoran gas elpiji, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta penanganan awal jika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Pasca rampung kegiatan sosialisasi dan pembentukan Redkar, H Hamzah mengaku bahwa tugas DPKP bukan sudah rampung, justru masih cukup panjang, terutama untuk memberikan pengetahuan kepada para redkar. “Kami berharap redkar dapat menjadi perwakilan dari Pemadam kebakaran dalam penanganan dan pencegahan kebakaran, karena sesuai dengan tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, membantu pencapaian mutu layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan kebakaran dan menciptakan sinergi antara Dinas dengan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai informasi penting, jika pembentukan Redkar merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan kebakaran sebagaimana amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Pencegahan kebakaran atau mencegah api semakin besar dan meluas harus dilakukan dengan tindakan yang tepat dan benar. Saat itulah relawan yang terlatih diharapkan perannya sambil menunggu datangnya petugas. “Sudah saatnya publik terlibat pada pencegahan kebakaran termasuk mitigasi bencana itu sendiri dalam rangka mengurangi potensi korban dan kerugian material,” tegasnya. **