KEPATUHAN PEMENUHAN ASPEK PELAYANAN PUBLIK UNTUK MENINGKATKAN KEPUASAN PENGGUNA LAYANAN

Penulis: Nasruddin, S.Sos.

Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknis Sumbawa/Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan; d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat memiliki produk pelayanan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada di dalamnya, yaitu:

  1. Sekretariat Dinas
  2. Pelayanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Usul pembuatan Kartu Pegawai;
  4. Usul kenaikan pangkat;
  5. Usul kenaikan gaji berkala;
  6. Usul dan pemberian persetujuan cuti pegawai;
  7. Usul penghargaan Satya Lancana Karya Satya;
  8. Pembayaran gaji dan tunjangan.
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia dan Pendidikan Non Formal
  • Rekomendasi Izin Operasional Sekolah;
  • Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  • Layanan Mutasi Siswa;
  • Pemeriksaan Berkas Bantuan Operasional Pendidikan;
  • Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah/Daftar Nilai Evaluasi Murni (DANEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU)/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  • Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah/Daftar Nilai Evaluasi Murni (DANEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU)/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama(SKYBS) dan Surat Keterangan Penyetaraan.
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
  • Rekomendasi Izin Operasional Sekolah;
  • Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  • Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  • Layanan Mutasi Siswa;
  • Pemeriksaan Berkas Bantuan Operasional Sekolah;
  • Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah/Daftar Nilai Evaluasi Murni (DANEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU)/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  • Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah/Daftar Nilai Evaluasi Murni (DANEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU)/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama(SKYBS).
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
  • Rekomendasi Izin Operasional Sekolah;
  • Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  • Layanan Mutasi Siswa;
  • Pemeriksaan Berkas Bantuan Operasional Sekolah;
  • Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah/Daftar Nilai Evaluasi Murni (DANEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU)/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  • Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah/Daftar Nilai Evaluasi Murni (DANEM)/Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU)/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama(SKYBS).
  • Bidang Pembinaan Ketenagaan
  • Memverifikasi dan validasi Berkas Pembayaran Tunjangan Pendidik;
  • Memverifikasi dan validasi Berkas  Pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Non-sertifikasi;
  • Penerimaan dan verifikasi berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional.
  • Bidang Kebudayaan

    Pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya.

Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat telah melakukan observasi terhadap beberapa produk pelayanan dalam hal kepatuhan pemenuhan aspek pelayan publik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat  akhir tahun 2021 dengan indikator penilaian sebagai berikut:

  1. Standar Pelayanan Publik yang terdiri dari:
  2. Persyaratan;
  3. Sistem, mekanisme dan prosedur;
  4. Produk Pelayanan;
  5. Jangka waktu penyelesaian;
  6. Biaya/tarif.
  • Ketersediaan Maklumat Layanan;
  • Sarana, Prasarana, dan Fasilitas yang terdiri dari:
  • Ketersediaan ruang tunggu;
  • Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan;
  • Ketersediaan loket/meja pelayanan.
  • Pelayanan Khusus terdiri dari:
  • Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyesui;
  • Ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
  • Pengelolaan Pengaduan terdiri dari:
  • Ketersediaan sarana pengaduan seperti SMS, telepon, faximile, e-mail, website;
  • Ketersediaan informasi prosedur penyampaian pengaduan;
  • Ketersediaan pejabat atau petugas pengelola pengaduan yang diangkat dengan keputusan kepala dinas;
  • Penilaian Kinerja terkait dengan ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan;
  • Visi, Misi, dan Moto Pelayanan
  • Ketersediaan Visi dan Misi pelayanan;
  • Ketersediaan Motto Pelayanan.
  • Atribut terkait dengan ketersediaan petugas penyelenggaraan menggunakan ID Card dan seragam;
  • Pelayanan Terpadu terdiri dari:
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Pelayanan pada Dinas.
  • Rekognisi dengan pengakuan dari lembaga lain dapat berupa sertifikat atau hal lainnya.

Berdasarkan hasil observasi terhadap indikator penilaian terdapat beberapa fasilitas, sarana prasarana, dokumen, dan data dalam bentuk elektronik dan non-elektronik yang belum terpenuhi sehingga diperlukan  upaya untuk memenuhinya dengan:

  1. Menyelenggarakan Sistem Pelayanan Terpadu dengan mengintegrasikan dan mengkolaborasikan semua produk pelayanan dari semua unit kerja sekretariat dinas dan bidang-bidang, dengan ketersediaan fasilitas loket/meja pelayanan, ruang tunggu, dan toilet untuk pengguna layanan;
  • Menyediakan Standar Pelayanan Publik atau Standar Operasional Prosedur setiap produk pelayanan yang meliputi persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian; dan biaya/tarif yang  dinformasikan dengan media elektronik dan non-elektronik;
  • Menyediakan Pelayanan Berkebutuhan Khusus dengan ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui;
  • Menyelenggarakan Layanan Pengaduan dengan ketersediaan sarana pengaduan seperti SMS, telepon, e-mail, website, informasi prosedur penyampaian pengaduan, dan ketersediaan pejabat atau petugas pengelola pengaduan;
  • Menunjuk petugas pelayanan yang memiliki kompetensi memahami standar operasional prosedur dari setiap produk pelayanan yang memiliki sikap dan perilaku melayani dengan ramah dan bersahabat yang dilengkapi pakaian seragam dinas dan memakai kartu tanda pengenal.

Pemenuhan aspek pelayanan diharapkan agar setiap produk pelayanan dapat diakses dengan lebih mudah, lebih cepat dan bebas biaya sehingga mampu memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan. Untuk mendukung hal tersebut telah tersedia website: https://dikbud.sumbawabaratkab.go.id dengan tampilan konten layanan yang dapat menjadi sumber informasi produk pelayanan. Website ini dalam pengembangan untuk menjadi wadah bertransaksi secara online, misalnya pengiriman berkas usul kenaikan pangkat pegawai, usul kenaikan gaji berkala pegawai, usul dan persetujuan pemberian cuti pegawai, dan produk pelayanan lainnya yang tidak perlu lagi melaksanakan pelayanan tatap muka.