Kamis, KPU KSB Akan Umumkan Hasil Tes Tulis Calon Anggota PPS

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah tuntas melaksanakan seleksi terbuka calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui metode Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya akan diumumkan pada Kamis 12 Januari mendatang.

“KPU KSB akan mengumumkan 9 orang setiap Desa/Kelurahan sebagai calon anggota PPS yang akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Yang dinyatakan memenuhi syarat penilaian itu berhak mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan 15-17 Januari,” ucap Denny Saputra selaku ketua KPU KSB saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, Selasa 10/1 kemarin.

Setelah dilakukan tes wawancara yang akan dikuti masing-masing 9 orang pada setiap Desa/Kelurahan, KPU KSB akan mengumumkan 3 nama untuk ditetapkan sebagai calon anggota PPS dan 3 nama lain sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW), jika yang ditetapkan berhalangan tetap. “Pengumuman hasil seleksi antara 18-20 Januari, sementara pelantikan direncanakan pada 24 Januari,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Denny membeberkan jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti tes tulis calon anggota PPS sebanyak 595 orang, tetapi saat pelaksanaan, ada 39 orang yang tidak hadir tanpa keterangan, sehingga yang ikut menjadi 556 orang.

Sebagai informasi penting untuk diketahui para calon anggota PPS, jika tugas yang akan diemban dalam pemilu serentak tahun 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 adalah, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Selain itu juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. **