Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui, jika realisasi investasi untuk tahun 2022 mencapai 278,22 persen atau sebesar Rp. 11,872 Triliun dari target yang ditetapkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp. 4,267 triliun.
Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPMD KSB saat dikonfirmasi media ini menguraikan, untuk realisasi investasi yang dibuktikan dengan penyampaikan LKPM dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 8,063 triliun. “Perusahaan yang menyampaikan LKPM sebanyak 270 untuk berstatus PDMN,” ungkapnya.
Sementara realisasi dari perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp. 3,089 triliun dari pelaporan 59 perusahaan. “Jumlah realisasi investasi sebenarnya bisa bertambah, jika semua perusahaan sudah menyadari tentang penting dan wajibnya menyampaikan LKPM,” lanjutnya.
Tingginya realisasi investasi yang dibuktikan dengan penyampaian LKPM tidak lepas dari inovasi dan kinerja pelayanan dari DPMPTSP, apalagi telah menyiapkan “Klinik LKPM” sebagai tempat bagi perusahaan untuk berkonsultasi serta koordinasi saat ingin melakukan pengisian atas pelaporan LKPM. “DPMPTSP KSB pernah melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pengisian LKPM. Langkah itu untuk mempermudah perusahaan memberikan laporan tentang perkembangan investasi masing-masing atau perusahaan merasa terbiasa untuk memberikan laporan secara utuh dan menyeluruh pada akhir tahun,” tandasnya.
Selain itu juga, Meta sapaan akrabnya juga mengakui bahwa DPMPTSP cukup intens melakukan pegecekan dan pemantauan perusahaan yang belum memberikan laporan LKPM, jadi yang diketahui telah melewati waktu pelaporan bisa langsung diberikan teguran sekaligus meminta untuk segera menyampaikan pelaporannya secara utuh. “Ada petugas yang akan melakukan komunikasi dengan perusahaan, agar segera menyampaikan LKPM,” akunya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan. Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.
Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. **