Dikbud KSB Ingatkan Ada Perbup Wajibkan Pemdes Miliki PAUD-HI

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), mengingatkan semua Pemerintah Desa (Pemdes) tentang kewajiban menyiapkan sarana pendidikan setingkat Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).

Kewajiban itu sendiri tertuang jelas pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2023 tentang layanan penyediaan layanan satu desa satu. “Produk hukum daerah itu akan segera disosialisasikan kepada semua Desa, sehingga bisa langsung mempersiapkan diri menata atau membangun PAUD HI dalam wilayah geografis Desa,” kata Khusnarti S.Pd selaku kepala Dikbud KSB saat didampingi Muhlis S.Pd yang merupakan kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF).

Masih keterangan Narti, keluarnya regulasi dalam bentuk Perbu itu menjadi bukti konsistensi pemerintahan dalam mengembangkan dunia pendidikan. “PAUD-HI adalah sarana pendidikan penting sebagai upaya pengembangan anak pada usia dini dalam memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam serta saling mengait secara simultan, sistematis dan terintegrasi,” lanjutnya.

Disampaikan juga bahwa pelaksanaan PAUD HI secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan merupakan upaya mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

Ditambahkan Muhlis, PAUD merupakan suatu jenjang pendidikan sebelum mereka memasuki pendidikan dasar (SD). Saat itu para peserta diri diajar dan dibina dengan efektif yang tentunya melalui pendekatan-pendekatan humanis lantaran mereka masih tergolong kecil dan sensitif. “Ada beberapa perhatian penting sebagai bentuk layanan pada peserta didik, diantaranya, layanan pendidikan, layanan kesehatan, gizi dan perawatan, layanan pengasuhan, layanan perlindungan dan layanan Kesejahteraan.

Sebagai informasi, jika merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD. Bahkan penggunaan dasa desa tidak saja dapat digunakan untuk PAUD, namun pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi bahkan untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus. **