DPMD KSB Akui, Baru 17 Desa Dapat Rekom Pencairan ADD Tahap II

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong seluruh pemerintah Desa, agar segera menyelesaikan syarat untuk proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.

“Sampai saat ini, baru 17 Desa yang telah mendapatkan rekom dari DPMD KSB untuk proses pencairan ADD. Semoga dalam pekan ini bisa lebih banyak, sehingga pembangunan di Desa dapat berjalan sesuai jadwal dan perencanaan masing-masing,” kata Rizki Saputra S.Ip, MM. Inov selaku kabid pemerintah Desa, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Lanjut Rizki sapaan akrabnya, pihaknya tidak mengetahui ada berada Desa yang sedang melakukan proses pengecekan atas pelaporan masing-masing kepada pemerintah Kecamatan. “Kami dari DPMD KSB hanya melakukan verifikasi dan pengecekan untuk pembuktian akhir sebelum memberikan rekom, jadi proses atas dokumen berada di pemerintah kecamatan,” lanjutnya.

Masih keterangan Rizki, dalam upaya mendorong percepatan proses penyiapan dokumen sebagai syarat pencairan ADD tahap II, pemerintah Desa diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan DPMD KSB maupun pemerintah Kecamatan setempat. “Perlu menjadi perhatian para Kades, jika ADD tidak segera dicairkan, maka akan menghambat proses pembangunan, karena tidak sesuai dengan perencanaan di dalam APBDes,” tegasnya.

Rizki tidak membantah bahwa Desa yang sudah rampung belum bisa melakukan proses pencairan, lantaran masih menunggu proses asistensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). “Besar harapan, semua Desa sudah rampung untuk dokumen pencairan ADD, sehingga saat terbit Daftar Pengguna Anggaran (DPA) hasil APBD perubahan, maka langsung terproses untuk pencairan,” urainya.

Sebagai informasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Desa untuk mengajukan pencairan ADD tahap 2, diantaranya, laporan realisasi APBDes untuk semester I, laporan realisasi dan capaian keluaran penyerapan Dana Desa (DD), permohonan pencairan ADD dari desa, foto copy rekening koran dan yang terpenting juga adalah pertanggung jawaban penggunaan ADD tahap sebelumnya dan harus sudah terverifikasi. **