Jelang Pemilu Nanti, Pemerintah KSB Akan Hentikan Sementara Kegiatan Forum Yasinan

Taliwang, – Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan) yang merupakan kegiatan rutin dalam penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan dihentikan sementara selama pelaksanaan penting tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Forum Yasinan adalah kegiatan rutin pemerintah KSB untuk menyerap aspirasi masyarakat, jadi jangan sampai terkontaminasi dengan politik, sehingga akan dihentikan sementara sampai pelaksanaan Pemilu rampung,” kata Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati KSB.

Dikesempatan itu H Firin sapaan akrab Bupati KSB mengaku sangat khawatir kegiatan forum Yasinan dianggap sebagai media politik, padahal kegiatan itu sendiri sangat tepat bagi pemerintah untuk mendapatkan keluhan dan permintaan masyarakat. “Saya tidak ingin dicap sebagai kegiatan politik Forum Yasinan, jadi pilihan terbaik dihentikan sementara saja,” tegasnya.

Lanjut orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu, saat ini dirinya sudah mendengar isu yang berkembang diluar, jika forum Yasinan akan dijadikan forum politik dalam mendukung Calon Anggota Legislatif (Caleg), termasuk kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Kita semua sudah tahu bahwa forum Yasinan murni agenda pemerintah, tetapi isu yang berkembang harus juga ditindaklanjuti, sehingga keputusannya dengan menghentikan semnetara,” lanjutnya.

Rencananya, penghentian aktifitas yang menjadi forum pengaduan dan layanan langsung masyarakat secara langsung kepada pemerintah itu akan dihentikan pada Desember tahun 2023 mendatang. “Kemungkinan mulai bulan Desember nanti sudah kita hentikan kegiatan forum Yasinan,” ungkapnya sambil menegaskan bahwa kebijakan itu juga untuk menjaga netralitas para Agen Gotong Royong (AGR) dan aparatur pemerintahan.

Meskipun kegiatan tatap muka melalui Forum Yasinan dihentikan, bupati meminta AGR tetap bekerja seperti biasa. Mereka tetap memberikan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). “Kerja di lapangan tetap, hanya kegiatan tatap muka denga forum Yasinan yang dihentikan,” timpalnya.

Terakhir H Firin mengingatkan kepada masyarakat, agar aspirasi yang ingin disampaikan tetap harus disalurkan melalui para AGR atau dengan mendatangi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai yang ingin disampaikan. **