Hibah Bupati Untuk TBA, Baznas KSB Segera Gelar Pertemuan Teknis

Taliwang, – Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menghibahkan uang Rp. 680 juta untuk diberikan kepada kelompok Tuntas Baca Alqur’an (TBA) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dimana bantuan dimaksud diperuntukan masing-masing Rp. 10 juta untuk TBA.

Menindaklanjuti hal itu, H Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua Baznas KSB mengaku akan segera menggelar rapat tekhnis dengan menghadirkan koordinator atau pembina TBA pada masing-masing Desa dan Kelurahan. “Seperti apa pendistribusian nantinya akan dibahas dalam rapat tekhnis,” ucapnya.

Lanjut Ustadz Jafar sapaannya, bantuan dari Bupati KSB itu adalah bentuk upaya serius melawan praktek riba, sehingga Baznas butuh pembahasan lebih lanjut, termasuk untuk mengingatkan kepada para penanggung jawab TBA, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam rangka melawan praktek riba. “Masih kita tunggu proses dan pembahasan tekhnis, termasuk pembuatan rekening melalui Bank syariah,” tandasnya.

Dikesempatan itu Ustadz Jafar mengingatkan pesan Bupati KSB saat bertemu dengan semua TBA, dimana harus ada komitmen bersama dan perlu menyatukan pola pikir, menyatukan tindakan dalam rangka menuju Bumi Pariri Lema Bariri bebas riba. “Memang bantuan itu untuk diberikan kepada anggota TBA, tetapi harus dipastikan tidak ada praktek riba, sehingga Baznas akan memberikan pemahaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Masih keterangan Ustadz Jafar, dana bantuan dari Bupati KSB itu akan dikelola secara utuh oleh masing-masing TBA dengan sistim simpan pinjam tanpa ada bunga. “Kami ingin melaksanakan pertemuan tekhnis untuk mengingatkan, uang bantuan yang akan diterima harus dipergunakan oleh kelompok TBA sebagai modal usaha anggota atau kebutuhan lain, namun saat dilakukan pengembalian tidak boleh ada pungutan bunga apapun,” tegasnya.

Untuk dijadikan pengetahuan awal, salah satu upaya menghindari riba yaitu bertransaksi dengan cara halal atau mempercayakan pada Bank Syariah yang memiliki sifat Qana’ah. “Kita harus memahami ilmu muamalah Syariah untuk mengetahui mana transaksi yang haram dan halal,” tuturnya.

Hal penting lain harus tertanam sifat saling membantu (Ta’awun) agar dapat menghindari riba, karena dengan saling bantu tentu taraf kehidupan dengan sendirinya akan terangkat sehingga desakan kebutuhan ekonomi dapat teratasi. Disamping itu bersedekah dan membantu orang fakir merupakan hal mulia yang pada hakikatnya tidak menyebabkan harta kita berkurang.

Terpenting juga disampaikan adalah sifat bersyukur dan merasa cukup (Qona’ah), karena sifat itu sendiri akan membantu kita terhindar dari perasaan serba kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan. “Rasa ingin memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa yang dimiliki oleh orang membuat kita dengan mudah membeli barang walau dengan cara berhutang apapun sistem transaksinya,” ucapnya. **