APK Penuhi Jalanan, Bawaslu KSB Gelar Rakor Untuk Penertiban

Taliwang, – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol), para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), termasuk kandidat yang ingin mengikuti suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sudah semakin memenuhi ruas jalan dalam ibukota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Berdasar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Polisi dan TNI untuk membahas bentuk langkah pencegahan dan penertiban atas berbagai APK dimaksud.

“Hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam rakor yang telah digelar, jika Bawaslu KSB akan mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada semua Parpol, agar menurunkan semua APK yang telah terpasang. Hal itu sebagai bentuk tindakan persuasif bersama,” kata Karyadi, SE selaku komisioner Bawaslu KSB usai melaksanakan rakor pada Senin 28/8 kemarin.

Disampaikan Karyadi, untuk pemasangan APK dalam bentuk apapun baru bisa dilaksanakan pada 28 November mendatang atau sesuai dengan waktu tahapan kampanye yang ditetapkan KPU. “Kami berharap melalui himbauan bisa menggugah seluruh partai politik, sehingga semua APK yang telah terpasang dapat diturunkan secara sukarela atau masing-masing,” ucapnya.

Untuk diketahui bersama, pada masa kampanye nanti untuk pemasangan APK diatur sesuai regulasi, dimana dilarang untuk memasang atau menempelkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. “Tolong memperhatikan etika dan estetika tata kota dan ketertiban umum,” tandasnya.

Dikesempatan itu Karyadi mengakui bahwa pihak Bawaslu KSB tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban, karena bukan menjadi bagian dari kewenangan, apalagi sekarang belum memasuki masa tahapan kampanya. “Berbeda kalau sudah tahapan kampanye, jadi sekarang hanya dalam bentuk himbauan saja,” tuturnya. **