DPUPR KSB : Laporan Pendahuluan Penyusunan Master Plan Kawasan Industri

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), melaksanakan ekspose laporan pendahuluan Penyusunan Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri. Kegiatan yang dilaksanakan Senin 11/9 itu menghadirkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Muhammad Naf’an, ST selaku kabid penataan ruang dan pertanahan pada DPUPR KSB dalam kesempatan itu mengatakan, diperlukan penyusunan master plan penataan kawasan peruntukan industri yang akan dijadikan dasar pengembangan investasi dalam kawasan, pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. “Diharapkan saran serta masukan dari SKPD untuk penyempurnaan master plan kawasan industri,” ucapnya.

Masih keterangan Naf’an sapaan akrabnya, penyusunan master plan itu penting lantaran pengembangan kawasan industri tidak hanya pada industri smelter saja, tetapi juha mengembangkan industri turunannya, seperti, industri pupuk, industri semen, energi pergudangan, workshop dan industri olahan lanjutan lainnya dan industri manufaktur yang dapat dibangu dan diproduksi dalam kawasan tersebut. “Salah satu dasar kita adalah Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan didalam negeri,” terangnya.

Naf’an juga menyampaikan maksud dari kegiatan ekspose itu sendiri adalah, sebagai bentuk penyiapan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan kawasan industri melalui penyusupan masterplan penataan kawasan peruntukan industri di KSB dan sebagai dasar pengembangan investasi dalam kawasan.

Sementara tujuannya adalah, sebagai arah perwujudan rencana tata ruang khususnya pada kawasan peruntukan industri, sebagai dasar memformulasikan kebijakan dan strategis penataan ruang kawasan industri, memberikan arah bagi penyusunan indikasi program pembangunan, sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang serta untuk menciptakan kawasan industri yang berkembang, berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka menjawab peluang investasi.

Pantauan langsung media ini, sejumlah pejabat lingkup pemerintah KSB yang hadir mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan saran, termasuk mengingatkan tentang program yang dilaksanakan SKPD teknis, sehingga dalam penyusuan masterplan tidak sampai bertumpang tindih. **