Kemugkinan, Disparpora KSB Tidak Lanjutkan Program Beasiswa Mahasiswa

Taliwang, – Program pemberian beasiswa khusus untuk mahasiswa pada sejumlah kampus yang dilaksanakan sejak tahun 2017, bakal tidak dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran perjanjian kerjasama yang dijadikan dasar bagi pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), sudah dinyatakan tuntas dan belum ada perjanjian baru dengan civitas akademika.

“Khusus untuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPD) dan Institut Senin Indonesia (ISI) berakhir ada tahun ini, jadi pada tahun mendatang tidak akan kembali dianggarkan,” kata Indra Jaya S.Pt, M.Si selaku kabid Pora pada Disparpora KSB, saat dikonfirmasi media ini.

Diingatkan Indra sapaan akrabnya, sesuai perjanjian kerjasama yang dibangun pemerintah KSB dengan pihak civitas akademika, jika bantuan pemerintah dalam bentuk beasiswa itu hanya sampai pada semester 10. “Bantuan beasiswa tahun ini sudah dicairkan, jadi untuk tahun depan tidak ada lagi,” lanjutnya.

Masih keterangan Indra, program khusus dalam bentuk beasiswa itu akan berlanjut, jika memang ada perjanjian antara pemerintah KSB dengan pihak civitas akademika. “Saat ini kami belum bisa memastikan, apakah program itu tidak tersedia untuk tahun 2024 mendatang, karena belum ada perjanjian yang terbangun antara pimpinan daerah dengan pihak civitas akademika tujuan,” ungkapnya.

Terkait dengan program beasiswa yang telah dilaksanakan tersebut, Indra mengakui bahwa ada mahasiswa yang akan melewati waktu belajar sesuai perjanjian, namun itu tidak menjadi tanggung jawab pemerintah atau yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan beasiswa. “Seluruh mahasiswa IPB maupun ISI yang terlambat wisuda dari temannya, namun untuk pembiayaan menjadi tanggung jawab sendiri,” tegasnya.

Indra berharap program bantuan pemerintah kepada mahasiswa bisa terus bergulir, namun semua itu menjadi kebijakan dan kewenangan dari pimpinan daerah. “Semoga dalam waktu dekat ada kerjasama yang dibangun pimpinan daerah dengan civitas akademika, sehingga program bantuan khusus dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa bisa terus bergulir,” harapnya.

Sebagai catatan dan informasi penting yang perlu diketahui bersama, urusan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). **