DPUPR KSB Gelar Pelatihan Tata Ruang Bagi Agen Gotong Royong

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), menggelar pelatihan tata ruang bagi Agen Gotong Royong (AGR). Kegiatan itu sebagai bentuk peningkatan pengetahuan tentang tata ruang ruang atau wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal.

Drs Mulyadi M.Si selaku asisten I Setda KSB saat membuka acara menuturkan, konsep perencanaan tata ruang yang dikembangkan dari masa ke masa bertujuan untuk pembangunan infrastruktur dan sebagai upaya mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. “Pelatihan ini sangat tepat, karena AGR adalah perwakilan masyarakat yang menjadi mitra kerja pemerintah,” ucapnya.

Diingatkan Mulyadi, tata ruang adalah sebuah perencanaan untuk melihat struktur ruang pada kota dan Desa, sehingga berharap kepada para AGR untuk mendalami ilmu tata ruang yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan ini. “Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi serta kemampuan para AGR,” lanjutnya.

Mulyadi mengingatkan juga bahwa manfaat rencana tata ruang wilayah adalah, untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Sementara Lalu Teguh selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku pemateri menegaskan, dalam perencanaan tata ruang harus dibahas bersama dengan masyarakat, karena tujuan besarnya adalah, Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan. “Bila tidak dilakukan penataan terhadap ruang, maka akan memunculkan kawasan kumuh, ancaman bencana alam, termasuk kemacetan,” bebernya.

Dikesempatan itu Teguh sapaan akrabnya juga menyampaikan klasifikasi atas penataan ruang berdasarkan pada Sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan serta nilai strategis kawasan. “Ruang perlu ditata untuk mengantisipasi lonjakan populasi dan mencegah alih fungsi lahan, karena ruang bukan hanya untuk manusia,” tandasnya.

Sebagai informasi, fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota. Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta serta pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota dan acuan dalam administrasi pertahanan. **