KPU KSB Gelar Rakor Kampanye Dan Sosialisasi Aplikasi SIKADEKA

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengundang seluruh Partai Politik (Parpol) beserta operator masing-masing, untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pelaksanaan kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Kegiatan itu dilaksanakan di Kedai Sawah Taliwang, pada Kamis 23/11 kemarin.

Herman Jayadi S.Ap selaku komisioner KPU KSB dalam pertemuan itu mengingatkan, jika kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pada tahap tersebut, peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung. “Silakan manfaatkan kesempatan itu untuk meyakinkan pemilih,” ucapnya.

Dikesempatan itu HJ sapaan akrabnya mengingatkan tentang aturan terkait dengan kampanye, terutama yang berkaitan dengan larangan, supaya bisa menjadi perhatian dan dihindari betul, karena sanksi cukup berat, baik kepada partai itu sendiri maupun bagi Calon Legislatif (Caleg). “Semua larangan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus menjadi perhatian,” timpalnya.

HJ yang kini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) ketua KPU KSB itu membeberkan tentang larangan yang tertuang pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yaitu, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, terus mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain serta merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Larangan juga menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sementara Jalaluddin, MP yang juga komisioner KPU KSB mengingatkan tentang pentingnya aplikasi SIKADEKA, termasuk memastikan seluruh peserta kampanye wajib melaporkan aliran dana dari awal masa kampanye hingga penyelenggaraan kampanye berlangsung. “Peserta pemilu yang telah ditetapkan punya kewajiban untuk membuka rekening, parpol juga membuat rekening khusus untuk pemilu. Peserta pemilu juga wajib melaporkan dana kampanye sejak awal hingga pelaksanaan kampanye,” timpalnya.

Sebagai informasi, peserta pemilu yang tidak melaporkan aliran dana selama masa kampanye pada aplikasi Sikadeka akan didiskualifikasi. “Batas waktu pelaporan awal yakni sehari sebelum memasuki masa kampanye, atau tepatnya pada 27 November 2023 nanti,” tegasnya. **