Disnakertrans KSB Akui Sudah Usulkan UMK Tahun 2024

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui, jika telah diusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp. 2.650.862.

Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB mengatakan, usulan atas besaran UMK tahun 2024 itu sendiri membuktikan, jika setiap tahun selalu saja terjadi tren peningkatan untuk upah. “Ada peningkatan sekitar 7,12 persen dan usulan ini cukup tinggi dari tahun sebelumnya,” H Muslimin sapaan akrabnya.

Dibeberkan Meta sapaan akrabnya, besaran UMK yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.316.279. Sementara tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 2.474.712 atau terjadi kenaikan sebesar 7,05 persen. “Usulan besar UMK setelah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan regulasi yang menjadi,” lanjutnya.

Besaran usulan UMK tahun 2024 sudah mulai disosialisasikan, agar perusahaan mengetahui dan dapat mempersiapkan keuangan masing-masing, namun kepastian pemberlakuan tetap menunggu keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). “Sambil kita menunggu keputusan Gubernur NTB terkait UMK, pemberitahuan awal tetap dilaksanakan, sehingga perusahaan dapat langsung menerapkan UMK pada awal tahun mendatang,” tandasnya.

Sementara Apriadi, SE selaku kabid hubungan industrial pada Disnakertarns KSB menegaskan, penetapan besar UMK yang diusulkan sudah melalui proses, termasuk telah melakukan survey harga pangan untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Tim kami telah melakukan survey pada tiga pasar tradisional, yaitu, Pasar Tana Mira di Kecamatan Taliwang, Pasar di kecamatan Seteluk dan Pasar dikecamatan Maluk,” akunya.

Masih keterangan Boi sapaan akrabnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan tentang besaran UMK, tetapi jadwal belum ditetapkan, lantaran masih menunggu keputusan Gubernur NTB terkait penetapan UMK tersebut. “Setelah terima SK penetapan UMK pasti langsung kami sosialisasikan, karena perusahaan wajib menerapkan pada gaji awal tahun mendatang,” timpalnya. **