Baznas KSB Akui Telah Mampu Realisasikan Pengumpulan ZIS Melebihi Target

Taliwang, – Kinerja jajaran komisioner beserta staf pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (Baznas KSB) patut mendapatkan apresiasi, karena mampu merealisasikan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2023 ini.

Kemampuan merealisasikan target pengumpulan ZIS tidak lepas dari dukungan serius pemerintah KSB, terutama Bupati KSB yang selalu mendorong semua pihak, agar memberikan kepercayaan kepada Baznas KSB sebagai pengumpul atas ZIS, karena penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan. “Saat ini sudah melebihi target pengumpulan ZIS,” kata H M Jafar Yusuf, S.Sos selaku ketua Baznas KSB.

Masih keterangan Ustad Jafar sapaan akrabnya, selain mendapat dukungan serius dari pimpinan daerah, Baznas KSB juga telah membuktikan kinerja sebagai badan resmi dan satu-satunya bentukan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, dimana memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

Bicara keberhasilan merealisasikan ZIS tahun ini, Ustad Jafar mengaku bahwa zakat dan infaq dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah KSB berjalan lancar. “Pembayaran zakat dan infaq dari ASN sudah pasti melalui Baznas, karena telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2022, termasuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 1,” lanjutnya.

Terkait realisasi, Ustad Jafar mengaku cukup besar selesih kelebihan dari target, dimana untuk tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 7,4 miliar, namun pada akhir Oktober lalu sudah bisa terealisasi mencapai Rp. 8,5 miliar. “Sampai akhir tahun nanti mungkin bisa mencapai Rp. 9 miliar, jadi kita tunggu saja realisasinya,” lanjut Ustad Jafar.

Realisasi bisa jauh lebih besar, jika yang mempercayakan pengumpulan atas zakat dan infaq juga dari anggota DPRD KSB, namun sampai saat ini baru pimpinan saja. “Kami akan terus membangun komunikasi dengan para anggota DPRD KSB, agar memberikan kepercayaan kepada Baznas sebagai pengumpulan Zakat dan infaq, supaya penyaluran bisa secara merata dan dapat dipertanggung jawabkan,” timpalnya. **