Bawaslu KSB Ingatkan Soal Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024

Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menaati secara serius regulasi tentang netralitas atau larangan terlibat secara aktif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Karyadi, SE selaku komisioner Bawaslu KSB pada divisi hukum, pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat menegaskan, jaga netralitas tertuang jelas dalam Undang Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang ASN. UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Surat Menteri PAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019 serta Surat Menteri PAN-RB No. B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 08 Februari 2018 hal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Diingatkan Karyadi, Netralitas ASN merupakan sebuah keharusan dalam kebijakan reformasi birokrasi. Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negara, terus pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti tindak KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik. “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.

Karyadi juga menjelaskan tentang larangan yang dimaksud adalah, sebagai tim kampanye dan ikut serta sebagai pelaksana. Selain itu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang mengadakan kegiatan  yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang,” bebernya.

Karyadi juga menegaskan, jika setiap aparatur dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan. “Larangan itu juga berlaku pada pemilu Presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

Peringatan tentang netralitas itu sangat pentingbagi Bawaslu, mengingat ini sudah memasuki masa kampanye para peserta pemilu, sehingga sangat berpotensi adanya keterlibatan para aparatur. “Sanksi ASN yang terlibat politik sudah sangat jelas, jadi diminta untuk dijaga,” ajaknya. **