BAZNAS KSB Upayakan Penyaluran Dana FM. 332 Sebelum Ramadhan

Taliwang, – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS-KSB) upayakan penyaluran dana FM 332 dipercepat. Rencananya, sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai penerima sebelum Ramadhan mendatang.

“Biasanya penyaluran dana bantuan FM 332 untuk semester awal sekitar bulan Juni, namun untuk tahun ini akan diupayakan lebih cepat diterima masing-masing melalui rekening,” ucap H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua BAZNAS KSB melalui keterangan resmi yang diterima media ini, kemarin.

Masih keterangan Ustad Jafar sapaan akrabnya, percepatan penyaluran bantuan bagi FM 332 sudah menjadi keputusan bersama para komisioner BAZNAS KSB. “Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi pimpinan BAZNAS KSB, terutama dalam pemenuhan kebutuhan penerima itu sendiri, sehingga diupayakan bisa terealisasi pada 7 Maret mendatang,” ungkapnya.

Diingatkan Ustad Jafar, dalam rangka percepatan penyaluran bantuan bagi FM 332, pihak BAZNAS KSB akan segera mentransfer anggaran mencapai Rp. 550 juta pada Bank NTB Syariah, supaya dilanjutkan para rekening masing-masing penerima sebesar Rp. 400 ribu. “Sesuai data yang dimiliki BAZNAS KSB, penerima bantuan FM 332 sebanyak 1.486 orang,” terangnya.

Disampaikan Ustad Jafar, untuk memudahkan proses pendistribusian terhadap dana bantuan tersebut, pihak BAZNAS KSB telah membangun kerjasama dengan BANK NTB Syariah Cabang Taliwang, termasuk dengan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bugis dan KCP Maluk. “Kerjasama yang dibangun dalam rangka mendekatkan lokasi penerima bantuan,” tegasnya.

Dikesempatan itu Ustad Jafar berharap dukungan kepada semua pemerintah Kecamatan, termasuk pemerintah Desa dan Kelurahan serta petugas lapangan Dinas Sosial (Dinsos), agar ikut menyampaikan informasi percepatan pencairan pada calon penerima bantuan, sehingga dapat mendatangi lokasi penerimaan untuk melakukan pencairan.

Harapan itu sangat mendasar, dimana pada semester II tahun 2023 lalu, ada puluhan penerima bantuan diketahui tidak melakukan transaksi atau penarikan terhadap bantuan. “Apakah penerima bantuan merasa sudah tidak miskin, meninggal dunia atau pindah alamat, sehingga hak yang diberikan itu belum juga dicairkan,” ungkapnya. **