Disnakertrans Sidak Dokumen IMTA Pekerja Asing Lingkar Tambang

Taliwang, – Tim pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang diwakili pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mulai melakukan pemeriksaan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk wilayah lingkar tambang.

Drs Zainuddin, MM selaku kabid HIWAS pada Disnakertrans KSB kepada media ini menuturkan, dirinya akan berada dalam areal tambang untuk melakukan pengecekan IMTA selama 3 hari kedepan. Jika menemukan ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki IMTA sudah melampaui batas waktu atau belum diperpanjang, bakal langsung mengambil tindakan dengan mengamankan untuk diproses deportasi.

Diingatkan Zainuddin, pihaknya tidak akan memberikan toleransi waktu atau alasan dalam proses perpanjangan IMTA, karena sejak awal telah diingatkan bahwa proses perpanjangan harus sudah dilaksanakan sebulan sebelum berakhirnya. “Pokoknya yang sudah tidak berlaku IMTA akan langsung diamankan dan diproses untuk deportasi pada hari itu juga,” timpalnya, sambil mengingatkan jika on proses (sedang proses) harus dilakukan sampai batas waktu berlakunya IMTA.

Masih keterangan Zainuddin, TKA yang akan diperiksa dokumen bukan hanya yang bekerja pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), tetapi perusahaan yang menjadi mitra perusahaan (subkontraktor) juga akan diperiksa dalam tenggat waktu sepekan ini. “Pokoknya semua TKA yang bekerja dalam areal lingkar tambang akan diperiksa dokumennya dan semoga dengan limit waktu itu bisa dituntaskan,” tuturnya.

Disampaikan juga bahwa Disnakertrans sudah memiliki data awal tentang lokasi kerja dari sejumlah TKA, termasuk mengetahui berapa TKA yang sudah berakhir masa berlaku IMTA, namun belum bisa mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran, karena bisa jadi TKA yang dipekerjakan itu sudah tidak lagi diperpanjang. “Kewenangan mutlak ada pada pihak perusahaan, jika TKA masih diberikan pekerjaan maka wajib memperpanjang IMTA, tetapi kalau sudah tidak dibutuhkan lagi maka IMTA tidak akan diperpanjang, jadi jelas prosedur dan aturannya,” urainya.

Diingatkan Zainuddin, untuk proses perpanjangan IMTA pada dasarnya tidak terlalu repot, karena pihak perusahaan tinggal mengusulkan perpanjangan dan membayar retribusi sebesar 100 dolar tiap bulan. “Sesuai regulasi yang ada bahwa biaya administrasi sebesar 100 dolar. Jika sudah membayar dapat ditunjukan bukti setoran dan proses perpanjangan akan langsung dilaksanakan,” terangnya.

Menyinggung soal keberadaan TKA dilokasi luar lingkar tambang, Zainuddin belum bisa memberikan keterangan, lantaran pihaknya harus mengacu pada surat perintah dari pimpinan. “Mungkin setelah pengecekan dokumen TKA dalam lingkar tambang, akan berlanjut pada TKA diluar lingkar tambang,” ucapnya. **