Dugaan PPK dan PPS Pengurus Parpol Dibahas saat Rakor Panwaslu

Taliwang, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu malam 15/11 itu dihadiri langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB), M Khuwailid M.Ag dan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB, termasuk menghadirkan beberapa orang wartawan.

Salah satu materi yang dibahas dalam rakor itu, soal dugaan adanya sejumlah nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), rekrutan KPU KSB yang diduga kuat termasuk pengurus Partai Politik (Parpol), sementara dalam aturan tidak dibenarkan. “Saya sudah mendapat informasi awal dari Panwaslu KSB, jika ada dugaan calon anggota PPK dan PPS termasuk pengurus Parpol,” kata M Khuwailid dalam kata pembukanya.

Terhadap temuan tersebut, mantan komisioner KPU NTB itu telah meminta Panwaslu KSB untuk membuatkan rekomendasi yang disampaikan kepada KPU KSB, sehingga bisa diketahui dan didalami kebenarannya, apalagi calon anggota PPK dan PPS dimaksud belum dilantik. “KPU KSB harus melaksanakan rekomendasi Panwaslu tersebut dengan tidak melantik yang dimaksud,” lanjutnya.

Jika KPU KSB tetap melantik calon anggota PPK dan PPS yang telah dibuktikan keterlibatan sebagai pengurus parpol, maka hal itu adalah sebuah pelanggaran. “Saya yakin KPU KSB akan melaksanakan rekomendasi Panwaslu KSB, tetapi setelah dilakukan kroscek dan klarifikasi secara internal,” tuturnya.

Sementara Fahroni SH, salah seorang komisioner KPU KSB yang hadir dalam pertemuan itu mengakui, tidak membantah adanya dugaan calon anggota PPK dan PPS terlibat parpol, sehingga KPU KSB saat ini sedang melakukan klarifikasi secara langsung. “Mungkin nanti ada yang tidak akan kami lantik, namun belum bisa saya pastikan dalam kesempatan ini,” ungkapnya.

Fahroni juga menyampaikan, jika semua laporan itu ada yang tidak benar atau hanya dicantumkan sebagai pengurus parpol, sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui dirinya dijadikan pengurus parpol. “Jika ada calon anggota PPK maupun PPS yang dilibatkan tanpa sepengetahuan dirinya, tidak mungkin kita harus mencoretnya atau tidak dilantik yang direncanakan pada 21 November mendatang,” tegasnya.

Sedangkan Khaeruddin ST memastikan, jika Panwaslu KSB tetap akan membuat rekomendasi terhasil hasil temuan tersebut. hal itu sebagai tanggung jawab dan tugas pengawas yang dimiliki. “Urusan akan dilaksanakan oleh KPU KSB bukan menjadi tanggung jawab kami,” timpalnya. **