Sisa 5 Desa Belum Berikan Realisasi DD Tahap II Tahun 2017

Taliwang, – Batas akhir penyerahan laporan soal realisasi Dana Desa (DD) tahap II yang dikucurkan pada akhir tahun 2017 lalu tertanggal 7/2 (hari ini, red). Hasil rekapitulasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jika masih ada 5 Desa yang belum juga menyerahkan.

Terhadap beberapa desa tersebut, pihak DPMD telah kembali mengingatkan untuk tidak mengulur waktunya, setidaknya memberikan konfirmasi apa yang menjadi kendala sehingga laporannya bisa rampung. “Kami sudah ingatkan soal batas akhir penyerahan laporan kepada masing-masing Desa, jadi saya berharap bisa segera dituntaskan,” kata Syaifullah S.St selaku Kabid Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya Selasa 6/2 kemarin.

Desa yang masih ditunggu laporannya adalah, Desa Belo dan Desa Dasan Anyar yang berada di kecamatan Jereweh, kemudian Desa Tatar dan Desa Kemuning di kecamatan Sekongkang, serta Desa Seminar Salit di kecamatan Brang Rea. “Masing-masing bendara dari Desa yang belum sudah dikonfirmasi langsung dan memberikan kesanggupan bisa diselesaikan pada batas akhir waktunya,” timpalnya.

Diakui jika masing-masing perwakilan Desa sudah mendatangi DPMD untuk meminta contoh pelaporannya, sehingga dirinya tetap yakin bahwa Desa yang belum menyerahkan itu akan bisa merampungkan pelaporannya dan diserahkan pada hari terakhir. “Sekarang kami tingkatkan koordinasi dan komunikasi, agar laporan itu bisa rampung, sehingga seluruh pemerintah Desa dinyatakan tuntas dalam pelaporannya,” ucapnya.

Soal apa yang menjadi kendala bagi pemerintah Desa untuk menyelesaikan laporan, Syaifullah tidak bisa memberikan komentar, lantaran saat pihaknya mempertanyakan kepada pihak Desa justru mendapat jawaban tidak ada masalah. “Kalau pihak Desa mengaku apa yang menjadi kendala, mungkin kami bisa membantu menyelesaikannya, namun saat dikonfirmasi justru lebih banyak menghindar dan mengaku tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebagai informasi yang perlu diketahui oleh seluruh Kades, jika regulasi pencairan DD tahun 2018 ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana akan diterapkan pada 3 tahapan, “Sebenarnya sudah bisa dicairkan untuk tahap pertama sebesar 20 persen, namun harus sudah rampung laporan seluruh Desa. Sementara pencairan tahap kedua bisa dimulai pada Februari mendatang dan tahap 3 baru bisa dicairkan pada Juli mendatang,” bebernya. **