Taliwang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis. Hal itu harus dipahami oleh seluruh aparatur dalam lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), agar tidak mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan.
Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin MM mengingatkan, setelah pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan, dirinya tidak ingin mendengar ada ASN yang ketahuan menjadi tim pemenangan atau tim sukses salah satu paslon. “Saya minta seluruh aparatur KSB hindari diri terlibat dalam politik praktis,” timpalnya.
H Pirin mengakui jika dirinya sudah mendengar ada beberapa orang ASN yang dimintai keterangan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan indikasi terlibat politik praktis, lantaran berfoto bersama dengan bakal calon. “Mungkin ASN bersangkutan tidak tahu bahwa apa yang dilakukan dengan bakal calon termasuk pelanggaran. Hal itu harus menjadi pelajaran penting dan tidak boleh terjadi setelah penetapan paslon,” tandasnya.
Sementara H Abdul Azis, MH selaku Sekda KSB mengaku akan menyiapkan waktu untuk melakukan sosialisasi beberapa aturan baru yang berkaitan dengan ASN, sehingga tidak ada lagi aparatur yang melanggar dengan dalil tidak tahu tentang aturannya. “Memang ada beberapa aturan baru yang berkaitan dengan larangan kepada para ASN, jadi regulasi itu akan disosialisasikan,” katanya.
Sebagai informasi bahwa aturan yang berkaitan dengan ASN adalah, Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Dikatakan didalam pasal 65 bahwa Kampanye itu meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik serta kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga diperkuat pasal 70 bahwa didalam kampanye pasangan Bakal calon atau pasangan calon dilarang melibakan pejabat BUMN/BUMD Aparatur Sipil Negara/PNS, Anggota POLRI dan TNI Kepala Desa atau sebutan lain, Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. Merujuk juga kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 bahwa pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggara Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019. **