Taliwang, – Larangan untuk terlibat politik praktis bukan hanya pada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga Kepala Desa (Kades), sehingga Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap sejumlah Kades yang diduga terlibat politik praktis.
Keterlibatan politik praktis sejumlah kades lantaran adanya keinginan untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg), sehingga sudah ada beberapa orang diantaranya memasang spanduk dan baligo. “Kami sudah mendapatkan bukti permulaan tentang adanya Kades yang terlibat politik praktis, termasuk spanduk yang ada foto lengkap dengan lambang partai yang memperkuat keterlibatannya dalam berpolitik,” kata ketua Panwaslu KSB, Karyadi SE kepada media ini kemarin.
Karyadi mengakui bahwa Kades memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada lembaga politik, namun syarat pentingnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu. “Kalau masih dalam status sebagai Kades, tidak boleh memiliki spanduk atau apapun jenisnya yang merupakan alat peraga kampanye. Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran,” timpalnya.
Meskipun masih enggan untuk menyebut siapa saja kades yang akan dipanggi, Karyadi memastikan bahwa bukti permulaan yang dimiliki sangat kuat, jadi pihaknya bukan lagi sekedar memanggil untuk dimintai keterangan, namun bakal langsung melakukan pemeriksaan untuk penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Buktinya sangat jelas bahwa oknum kades tersebut terlibat politik praktis,” katanya.
Diingatkan Karyadi bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Dikatakan didalam pasal 65 bahwa Kampanye itu meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik serta kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga diperkuat pasal 70 bahwa didalam kampanye pasangan Bakal calon atau pasangan calon dilarang melibakan pejabat BUMN/BUMD Aparatur Sipil Negara/PNS, Anggota POLRI dan TNI Kepala Desa atau sebutan lain, Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. “Saya yakin semua kades sudah tahu tentang aturan yang melarangnya, jadi akan langsung dipanggil dan diperiksa,” urainya.