Pemerintah KSB Harus Tuntaskan Raperda Penyakit Masyarakat

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bersama dengan DPRD KSB harus memiliki komitmen yang sama menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyakit masyarakat, agar ada pijakan atau regulasi bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama dengan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas.

“Dengan adanya regulasi yang kuat, maka pihak terkait akan memiliki keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi, penjualan minuman beralkohol dan beberapa hal lain yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat,” tegas Muhammad Imran, SHi, wakil dekan Fisipol Universitas Cordova Indonesia, beberapa waktu lalu.

Masih keterangan Imran sapaannya, belum adanya regulasi itu sendiri bisa menjadi penyebab terus meningkatkan penyait sosial di Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Saya sangat berharap pemerintah KSB memiliki semangat besar untuk menciptakan KSB sebagai kabupaten yang bebas dari berbagai penyakit masyarakat tersebut,” ucapnya.

Diingatkan juga bahwa pemerintah KSB terus mengajak masyarakat untuk menjaga status KSB sebagai Kabupaten yang zero horizontal conflik. Hal itu akan terealisasi jika pemerintah juga memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga peredaran minuman beralkohol dan tidak memberikan kesempatan bagi tempat hiburan malam melakukan aktifitas melanggar. “Jangan hanya masyarakat yang dituntut untuk menjaga kondusifitas daerah, sementara pemerintah sendiri membuka ruang potensi konflik tersebut,” katanya.

Sebagai catatan penting yang perlu diketahui bersama, jika sanksi atau hukuman bagi pelaku penyakit masyarakat dituang dalam Perda, maka pemerintah KSB melalui Pol PP akan memiliki keberanian untuk mengambil tindakan keras nantinya. “Memang kita semua berharap Pol PP memiliki keberanian untuk mengambil tindakan terhadap semua penyakit masyarakat. Hal itu akan terlihat dengan ditetapkannya Perda,” urainya. **