Pengalihan Aset Daerah ke Desa Harus Sesuai Prosedur

Taliwang, – Sejumlah pemerintah Desa mengaku tidak bisa melakukan rehab terhadap bangunan kantor dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), meskipun kondisi bangunan tersebut sudah rusak, lantaran masih dalam status aset milik pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Untuk dapat mengintervensi anggaran perbaikan kantor, pihak pemerintah Desa harus mengajukan surat permohonan pengalihan aset kepada Bupati KSB. “Silakan Kades mengajukan surat permohonan pengalihan aset kepada Bupati, agar aset dimaksud bisa segera diperbaiki dengan menggunakan APBDes,” kata Muhammad Yusuf SIp selaku kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) KSB.

Masih keterangan Yusuf, proses pengalihan aset milik pemerintah kabupaten kepada pemerintah Desa diyakini tidak membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengingat bukan penyerahan aset kepada pihak luar. “Saya yakin prosesnya tidak terlalu panjang, karena pengalihan aset itu sendiri masih dalam lingkungan pemerintah KSB atau hanya perubahan status kepemilikan aset saja, namun prosedur yang ada harus tetap dilalui” tuturnya.

Yusuf tidak membantah bahwa kantor Desa yang masih menjadi status aset daerah merupakan bangunan lama, jadi wajar kalau pemerintah Desa ingin melakukan perbaikan, “Saya tidak bisa komentar, apakah dapat menggunakan APBDes untuk perbaikan kantor Desa tersebut, meskipun status masih menjadi aset kabupaten,” katanya, sambil mengingatkan bahwa tidak lama proses pengalihan aset tersebut, sehingga meminta Kades untuk segera mengajukan surat permohonan pengalihan aset.

Ditempat terpisah, Andi Subandi selaku Kades Sapugara Bree menuturkan jika pihaknya tidak menyiapkan anggaran untuk perbaikan kantor Desa, lantaran status bangunan itu sendiri masih milik pemerintah Kabupaten. “Saat ini kondisi kantor sudah waktunya direhab, terutama pada bagian atap yang selalu bocor, tetapi untuk menggunakan APBDes harus ada pelimpahan aset terlebih dahulu,” tuturnya.

Dikesempatan itu Andi Subandi mengaku akan segera melayangkan surat pengalihan aset dan berharap proses tidak panjang, agar dalam penyusunan APBDes tahun 2018 bisa langsung disiapkan anggarannya. “Saat ini masih dalam proses pembahasan untuk APBDes. Jika didapat persetujuan pengalihan aset maka akan langsung diusulkan anggaran rehabnya,” terangnya. **